Audiensi Ahlis Waris Lahan Pasar Pannampu Radja Koeneng Kr. Giling, (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menunjukkan langkah tegas dalam menyelesaikan polemik lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo.
Sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini akhirnya menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan melalui mediasi resmi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pasar Pannampu, yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 4 hektare di Kelurahan Pannampu, diketahui menjadi salah satu aset daerah yang dipersoalkan status kepemilikannya. Gugatan terkait lahan tersebut sempat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pengelola maupun para pedagang yang menggantungkan hidupnya di kawasan pasar itu.
Menyadari pentingnya kepastian hukum atas aset publik, Wali Kota Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, turun langsung memimpin pembahasan bersama jajaran PD Pasar Makassar Raya, Camat Tallo, serta pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, di Balai Kota Makassar, Senin (03/11).
Appi nama karibnya menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan sekadar sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai penjamin perlindungan hukum dan kepastian ekonomi bagi masyarakat.
“Persoalan ini sudah berjalan terlalu lama. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan setiap aset daerah memiliki kejelasan status. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik pedagang maupun pemerintah,” ujar Appi.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah lahan Pasar Pannampu tidak boleh dilakukan sepihak. Karena itu, pemerintah akan melibatkan tiga lembaga penegak hukum utama BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah dan pemberi pandangan hukum.
“Kalau ini dibiarkan tanpa penengah, kita akan terus berada dalam perdebatan yang tidak akan berujung. Karena itu saya minta semua pihak duduk bersama, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan proses ini benar dan adil,” tegasnya.
Appi juga memastikan, Pemkot Makassar tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari aset negara, sehingga seluruh proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya tidak punya kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Ini tanah atas nama negara, jadi semua prosesnya harus terbuka dan berdasarkan aturan,” jelasnya.
Menurut Appi, sengketa Pasar Pannampu bukan hanya soal aset daerah, tetapi juga menyangkut nasib masyarakat kecil yang berjualan di pasar tersebut. Banyak di antara mereka yang bergantung penuh pada aktivitas ekonomi di pasar itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan keluarga.
“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di pasar ini. Ada pedagang yang setiap hari berjuang untuk membiayai anaknya sekolah. Jadi penyelesaiannya harus bijak, jangan sampai mereka jadi korban,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengambil langkah hukum secara terburu-buru sebelum seluruh pihak mendapatkan kejelasan yang pasti. Jika pada akhirnya sengketa tersebut memang harus dibawa ke ranah hukum, maka pemerintah siap menempuhnya.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita ikuti. Karena siapa lagi yang bisa kita percayai kalau bukan tiga lembaga itu BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ungkapnya.
Langkah proaktif ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Makassar dalam menjaga agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan kegiatan ekonomi di Pasar Pannampu tetap stabil selama proses berlangsung.
Melalui pendekatan mediasi dan kolaborasi dengan aparat hukum, Appi berharap kasus Pasar Pannampu dapat menjadi contoh penyelesaian aset bermasalah secara terbuka, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Yang paling penting, semua pihak merasa dilibatkan, dan keputusan yang diambil nantinya bisa disepakati bersama,” pungkasnya.

















































