Pemkot Makassar Batasi Kampanye Calon Ketua RT/RW, Baliho Dilarang Keras

20 hours ago 3
Pemkot Makassar Batasi Kampanye Calon Ketua RT/RW, Baliho Dilarang KerasIlustrasi RT/RW (Dok : KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan aturan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan Ketua RT dan RW.

Kampanye hanya diperbolehkan dalam bentuk terbatas selama tiga hari, dengan pembatasan ketat terhadap penggunaan alat peraga.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, kesetaraan, serta menghindari kesan kompetisi politik berlebihan di tingkat lingkungan.

“Seluruh calon Ketua RT dan RW diberikan ruang untuk memperkenalkan diri kepada warga, tapi sifatnya terbatas dan beretika. Masa kampanye hanya tiga hari,” ujar Izhar, Jumat (24/10).

Ia menegaskan, alat peraga kampanye (APK) yang diizinkan hanya berupa spanduk maksimal ukuran 1×2 meter, brosur, dan kartu nama. Penggunaan baliho atau media kampanye besar lainnya dinyatakan terlarang dan akan langsung ditertibkan oleh panitia bersama pihak kecamatan serta unsur BKO.

“Yang diperbolehkan itu hanya spanduk, brosur, atau sosialisasi langsung secara lisan dan tulisan kepada wajib pilih. Jadi tidak boleh ada baliho di lapangan,” tegasnya.

Pemkot berharap, aturan ini dapat menekan potensi gesekan antarwarga sekaligus menjaga esensi pemilihan RT/RW sebagai proses demokrasi tingkat dasar yang mengedepankan partisipasi dan kebersamaan, bukan ajang politik praktis.

Dengan pengaturan kampanye terbatas ini, pemerintah memastikan seluruh calon memiliki kesempatan yang adil untuk memperkenalkan diri tanpa melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban lingkungan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW akan digelar setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penyusunan jadwal tengah difinalisasi agar kegiatan besar tersebut tidak tumpang tindih dengan agenda perayaan HUT Kota.

“Mungkin setelah ulang tahun. Lagi proses disusun time schedule-nya ya. Supaya tidak terbagi konsentrasinya setelah ulang tahun,” ujar Appi, Minggu (01/09) lalu.

Appi menegaskan, pemilihan Ketua RT/RW kali ini akan dilaksanakan secara demokratis dengan sistem yang menyerupai pemilihan umum. Pemkot ingin memastikan partisipasi warga terjaga dan hasil pemilihan mencerminkan aspirasi masyarakat di tingkat paling bawah.

Tahapan teknis pemilihan disebut akan diumumkan secara resmi usai jadwal disahkan oleh tim penyelenggara. Pemkot juga menyiapkan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan serentak dan transparan.

Sebelumnya, Kepala BPM Kota Makassar, A Anshar, menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada warga dan perangkat kelurahan mengenai mekanisme pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen pengambilan persetujuan resmi Wali Kota terkait jadwal pemilihan RT/RW.

“Ini langkah awal agar warga dan perangkat kelurahan memahami aturan dan mekanisme pemilihan sebelum November,” ujar Anshar, Jumat (17/10).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemilihan RT/RW akan digelar serentak di seluruh kecamatan dan kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar. Pelaksanaan ini berlandaskan Perwali No. 19 Tahun 2025, turunan dari Perwali No. 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas Perwali No. 82 Tahun 2022 mengenai lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat kelurahan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news