Kantor Balaikota Makassar (Dok: Nursinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Sengketa lahan Pasar Pannampu kembali mencuat. Untuk kelima kalinya, aset Pemerintah Kota Makassar ini kembali diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan menuntut ganti rugi.
Sebelumnya, lahan yang sama telah empat kali digugat oleh pihak berbeda dan seluruhnya dimenangkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Tim Hukum Pemkot Makassar, Makkah Muharram, membenarkan adanya klaim baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak ahli waris yang mengaku sebagai keturunan Raja Koeneng KR. Giung telah datang ke Balai Kota Makassar untuk meminta mediasi dan kompensasi tanpa terlebih dahulu menempuh jalur hukum.
“Mereka ini belum pernah menggugat secara resmi. Kita arahkan untuk menggugat kalau memang merasa punya dasar hukum. Tapi Pak Wali minta agar sementara dilakukan mediasi dulu setelah peringatan Hari Ulang Tahun Pemkot,” jelas Makkah, Senin (03/11).
Menurutnya, pemerintah kota sudah memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi kasus yang sama. Empat gugatan sebelumnya seluruhnya dimenangkan oleh Pemkot Makassar, yakni dari Manjombali Dg Sore (2008 dan 2010), Ince Baharuddin (2019), serta M. Natsir Arsyad (2020). Sementara gugatan kelima dari pihak ahli waris Raja Koeneng baru dalam tahap klaim lisan dan belum masuk ke pengadilan.
“Objek ini sudah empat kali digugat dan pemerintah selalu menang. Ini yang kelima, tapi belum ada gugatan resmi. Kami tetap berpegang pada aturan bahwa ganti rugi atau penghapusan aset baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang inkrah,” tegasnya.
Makkah menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau memberikan kompensasi terhadap aset negara tanpa dasar hukum tetap.
“Tidak boleh Pemkot menghapus aset tanpa putusan pengadilan. Ganti rugi hanya bisa diberikan jika pengadilan menyatakan mereka sebagai pemilik yang sah. Kalau tidak ada, kami tidak berani mengambil langkah apa pun,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan Makassar, Daniati membenarkan jika pasar Pannampu sudah lima kali digugat.
Ia merinci pihak-pihak yang sebelumnya menggugat tetapi kalah di antaranya, manjombali Dg Sore, menggugat dua kali (2008 & 2010), kalah.
“Kemudian, Ince Baharuddin pada tahun 2019, kalah setelah itu ada, M. Natsir Arsyad pada 2020, gugatan dicabut,” rincinya
Terakhir yakbi ahli waris Raja Koeneng KR. Giung belum menggugat, datang untuk mediasi dan meminta ganti rugi
“Objek ini sudah empat kali digugat dan pemerintah menang. Ini yang kelima. Kami di Pemkot tidak bisa ambil langkah ganti rugi tanpa putusan pengadilan,” Pungkasnya

















































