KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen dalam menekan angka penularan HIV dan AIDS melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan memperluas cakupan penanganan HIV-AIDS, termasuk perilaku berisiko dan isu sosial yang menyertainya.
Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota dengan jajaran Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan di Balai Kota Makassar, Senin (03/11).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan dukungan terhadap penerapan skema kontrak sosial (social contracting) berbasis Swakelola untuk memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
“Dengan berbagai dinamika yang terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan tetap berjalan dan menjadi payung hukum yang kuat di Kota Makassar,” ujar Appi nama karibnya.
Menurutnya, Ranperda tersebut kini tengah dalam proses menuju Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026, dan menjadi salah satu prioritas kebijakan kesehatan publik di Makassar. Aturan baru ini diharapkan memperjelas peran pemerintah, OMS, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV-AIDS.
“Dengan adanya regulasi baru, pemerintah dan Dinas Kesehatan dapat bekerja lebih maksimal, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif,” tambahnya.
Appi menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak hanya berfokus pada sisi medis, tetapi juga aspek sosial dan edukatif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak ada lagi stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV.
“Persoalan HIV bisa jadi lebih fatal karena banyak yang tidak mau mengaku. Baru ketahuan setelah ada tindakan medis. Ini yang harus kita ubah lewat sosialisasi masif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan penerima manfaat program agar intervensi bisa lebih tepat sasaran.
“Kami ingin penyelesaian persoalan HIV menjadi kerja bersama. Pemerintah, OMS, dan masyarakat harus saling berkoordinasi dan saling menguatkan,” tegas Appi.
Selain aspek kebijakan, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran antarperangkat daerah agar program penanganan HIV dapat berjalan lebih efektif.
“Kami akan memaksimalkan koordinasi internal agar persoalan-persoalan yang masih ada bisa diselesaikan,” kata Appi.
Melalui pembentukan Perda baru dan kemitraan dengan OMS, Appi berharap dapat memperkuat sistem pencegahan, meningkatkan pelayanan bagi kelompok berisiko, serta mempercepat pencapaian target nasional “Three Zeroes 2030”, nol infeksi baru, nol kematian akibat AIDS, dan nol stigma terhadap ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Makassar menunjukkan tren penurunan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 1.015 kasus, turun menjadi 925 kasus pada 2024, dan hingga pertengahan 2025 tercatat hanya 454 kasus. Penurunan ini disebut sebagai hasil kerja bersama antara pemerintah, OMS, serta dukungan masyarakat dalam memperluas layanan deteksi dan pendampingan.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai situasi tersebut sudah sangat mendesak. Ia menegaskan pentingnya menghadirkan dua perda khusus, yaitu Perda LGBT dan Perda HIV/AIDS, untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
“Dulu kami sudah ajukan dua perda ini. Tapi tidak tahu kenapa dalam perjalanan bisa hilang. Padahal kasus HIV sekarang banyak dipicu dari faktor gay. Karena itu, Perda LGBT dan HIV harus berdiri sendiri, jangan dihilangkan,” ujarnya, Senin (22/09).
Menurutnya, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kelompok LGBT, melainkan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembinaan dan edukasi.
“Perda ini bukan datang untuk mengkriminalisasi, tapi untuk mengedukasi. Supaya pemerintah bisa masuk memberi penyuluhan agar mereka tidak dikucilkan di tengah masyarakat. Kenapa di Bogor bisa, sementara Makassar tidak?” tegasnya.
Andi Hadi menambahkan, tanpa perda, aparat seperti kepolisian maupun Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban di lapangan. Karena itu, menurutnya, perda ini akan memperkuat langkah pemerintah sekaligus melindungi masyarakat.
“Kalau HIV, ini bukan hanya dari LGBT, tapi juga akibat pergaulan bebas lainnya. Perda harus ada agar kebijakan pencegahan dan pembinaan lebih kuat,” jelas Ketua PKS Kota Makassar itu.
Ia berharap, perda tersebut bisa segera menjadi inisiatif pemerintah kota pada 2026. “Sudah dua periode saya dorong. Situasinya sekarang semakin urgent, perlu akselerasi, perlu dipercepat. Apalagi Pak Wali perhatiannya cukup tinggi,” ucapnya.


















































