Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk membebaskan lahan pembangunan Jembatan Barombong.
Dana tersebut dialokasikan pada APBD pokok tahun anggaran 2026 untuk pembebasan tiga bidang tanah yang terdampak proyek strategis pengurai kemacetan di kawasan barat–selatan kota yaitu jembatan Barombong.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan nilai tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal berlisensi setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas PU, pemerintah kecamatan, dan kelurahan.
“Untuk tahun 2026, berdasarkan penilaian tim appraisal, estimasi anggaran pengadaan lahan untuk tiga bidang itu berkisar kurang lebih Rp6 miliar ini sudah kita lakukan pengecekan ya,” ujar Sri, Minggu (18/01).
Ia menyebutkan, awalnya terdapat lima bidang tanah yang terdata dari kecamatan. Namun setelah dicocokkan dengan desain jembatan dan hasil visibility study, lahan yang benar-benar terdampak mengerucut menjadi tiga bidang, terdiri dari dua bidang dengan bangunan rumah warga dan satu bidang lahan kosong. Total luas lahan berada di bawah lima hektare.
“Iya setelah turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan gambar desain, ternyata hanya tiga bidang yang terdampak, jadikan awalnya itu lima tapi ternyata nda segitu setelah turun,” katanya.
Sri menegaskan proses pembebasan lahan dilakukan sesuai koridor hukum dengan skema pengadaan langsung karena luasannya di bawah lima hektare, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menerapkan mitigasi risiko melalui skema DPPT atau semi-DPPT.
“Kami tidak menentukan nilai sendiri. Penilaian dilakukan tim appraisal independen, lalu ada proses negosiasi dengan pihak yang berhak,” jelasnya.
Dalam proses pengadaan tanah, Pemkot Makassar juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan.
“Kami minta pendampingan Kejaksaan dan Kepolisian agar prosesnya aman, transparan, dan sesuai aturan,” tambah Sri.
Ia menargetkan seluruh tahapan pembebasan lahan rampung pada akhir Juni 2026. Setelah itu, dokumen legalitas tanah akan diserahkan dan status kepemilikan resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap akhir Juni seluruh dokumen legalitas sudah selesai dan lahan resmi menjadi aset Pemkot Makassar,” tegasnya.
Proyek Jembatan Barombong ini, Pemkot Makassar bertanggung jawab pada pembebasan lahan, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik jembatan. Pelaksanaan konstruksi akan dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dengan pendanaan dari APBN.
“Jika kewenangan kami selesai, kami berharap pihak provinsi dan Balai Besar juga mempercepat pembangunan fisik jembatan, jadi memang ini seperti kerja kroyokan untuk mempercepat. Ini untuk kepentingan masyarakat karena kawasan Barombong sangat padat pada jam-jam tertentu,” tukas Sri.
















































