Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar (Kanan), dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, (Tengah), (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema untuk pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tahun 2025.
Pemilihan ini akan dijalankan dengan sistem yang menyerupai pemilihan umum (pemilu) dan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mencakup tahapan seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan, hingga penetapan hasil. Seluruh proses akan dilaksanakan secara langsung, terbuka, dan demokratis di tingkat lingkungan.
“Skemanya hampir sama dengan pemilihan umum. Ada panitia pelaksana, panitia pemilihan, dan petugas TPS. Semua berlapis dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan,” jelas Anshar, Rabu (15/10).
Berdasarkan Perwali, panitia pelaksana berasal dari unsur BPM dan kecamatan, panitia pemilihan diambil dari perangkat kelurahan, sementara petugas TPS akan bekerja di lapangan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib.
Tahapan sosialisasi Perwali Nomor 19 dijadwalkan berlangsung mulai Senin ini di 15 kecamatan. Setelah itu, BPM akan meminta persetujuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait penetapan jadwal resmi pelaksanaan pemilihan, yang ditargetkan digelar pada bulan November dan selesai paling lambat Desember 2025.
Dari sisi pengawasan, BPM mengajak masyarakat berperan aktif mengawal jalannya pemilihan agar bebas dari praktik politik uang dan kecurangan. Jika ditemukan pelanggaran, warga dapat menyampaikan laporan langsung ke Panitia Pemilihan di wilayah masing-masing.
“Akan ada masa sanggah satu hari dan hotline pengaduan disiapkan. Kita ingin ini jadi pembelajaran demokrasi yang sehat bagi warga,” tegas Anshar.
Apabila di suatu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka sesuai Perwali, penetapan ketua RT dapat dilakukan secara langsung oleh panitia sebagai langkah terakhir agar pemerintahan di tingkat lingkungan tetap berjalan.
Dengan mekanisme ini, Pemkot Makassar menargetkan pemilihan RT/RW menjadi sarana penguatan partisipasi publik dan konsolidasi demokrasi di tingkat paling dasar sebelum memasuki momentum politik 2025–2029.
Sementara itu, KPU Kota Makassar menyatakan kesiapannya membantu Pemkot dalam aspek pendidikan pemilih, penyusunan juknis, dan pengawasan pelaksanaan.
Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menegaskan bahwa pemilihan RT/RW merupakan bentuk miniatur demokrasi di tingkat masyarakat yang perlu dijalankan secara transparan dan mendidik.
“KPU ingin dilibatkan dalam penyusunan juknis dan evaluasi proses pemilihan. Ini momentum untuk menghidupkan kembali pendidikan politik di akar rumput,” ujar Yasir.
Yasir menambahkan, KPU Makassar juga telah melakukan pendidikan demokrasi di kalangan pemuda, seperti penyelenggaraan pemilihan OSIS serentak di seluruh SMA di kota ini, sebagai bentuk laboratorium politik bagi pemilih pemula.
Daftar pemilih akan didasarkan pada Kartu Keluarga (KK). Penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) diserahkan kepada Pemerintah Kota, yang kemungkinan ditempatkan di kantor kelurahan atau lokasi strategis lain di lingkungan warga.
“Kita serahkan semua ke Pemkot, karena memang ini tupoksinya mereka kita hanya sebagai pengawasan,” pungkasnya.


















































