
KabarMakassar.com — Polemik pembayaran ganti rugi lahan Gor Sudiang hingga kini belum menemukan titik terang, pemilik lahan mengklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan belum melunasi utangnya senilai Rp18,32 miliar.
Meski amar putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetapi Pemprov Sulsel belum menunaikan kewajibannya kepada pemilik lahan, Agus Bustam.
Advokat Agus Bustam, Asher Tumbo, menegaskan pemerintah daerah menunda pembayaran secara sistematis.
“Kami sudah menang di pengadilan sejak 2018, sampai empat tingkat peradilan, termasuk kasasi dan peninjauan kembali ditolak. Namun sisa pembayaran lahan seluas 20.000 meter persegi ini belum direalisasikan,” ujar Asher Tumbo, Selasa (21/10).
Asher menceritakan, masalah bermula dari lahan milik orang tua Agus Bustam yang hingga 2016 belum dibayar ganti ruginya oleh Pemprov. Upaya persuasif dan surat-menyurat ke Pemprov tidak membuahkan hasil, sehingga pihak Agus Bustam menempuh jalur hukum.
“April 2018, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap Pemprov, Sekda, dan Kepala UPT Gor Sudiang. Putusan pengadilan mewajibkan Pemprov membayar ganti rugi sesuai NJOP saat pembayaran dilakukan,” jelas Asher.
Pemprov sempat mengajukan banding dan kasasi, namun semua upaya hukum itu tetap memperkuat putusan pengadilan. Bahkan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur juga ditolak Mahkamah Agung.
Setelah Mahkamah Agung menolak PK, pembayaran dijadwalkan dua tahap: tahap pertama sebesar Rp10 miliar terealisasi pada Desember 2024, dan sisanya dijanjikan dibayarkan Maret 2025. Namun, hingga kini tahap kedua belum dicairkan.
“Kami menelusuri pembayaran tahap kedua, ternyata Pemprov tidak menganggarkannya. Alasan yang diberikan adalah efisiensi anggaran. Padahal kewajiban ini sudah final menurut hukum,” kata Asher.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133, lahan seluas 20.000 m² harus dibayar sesuai NJOP. Tahap pertama sudah dibayarkan Rp10 miliar, namun sisa Rp18,32 miliar hingga kini masih menunggu realisasi.
“Kami sudah bersurat dan koordinasi dengan Sekda, Biro Hukum, dan Kepala Badan Keuangan. Mereka menyatakan akan menganggarkan, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkap Asher.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait proyek pembangunan Gor Sudiang yang telah ditenderkan di lokasi sengketa.
“Bagaimana Pemprov bisa menyatakan lokasi sudah clear, sementara kewajiban pembayaran ganti rugi masih belum dipenuhi? Ini jelas melanggar prinsip hukum dan etika pemerintahan,” kata Asher.
Advokat Agus Bustam menyatakan pihaknya akan menempuh jalur terakhir dengan melibatkan Presiden dan kementerian terkait, termasuk Kementerian PUPR, agar pembangunan Gor Sudiang ditunda sampai permasalahan ganti rugi terselesaikan.
“Penting agar proyek pemerintah tidak menabrak hak hukum warga. Jangan sampai pembangunan besar dilakukan di atas sengketa lahan yang sudah dimenangkan di pengadilan,” tambah Asher.