Pemprov Sulsel Dituding Melawan Hukum, Ganti Rugi GOR Sudiang Belum Dibayar

14 hours ago 3
Pemprov Sulsel Dituding Melawan Hukum, Ganti Rugi GOR Sudiang Belum DibayarIlustrasi GOR Sudiang (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dituding melawan hukum karena belum melunasi ganti rugi lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim hukum pemilik lahan Agus Bustam, Febri Yansens Bombing, menyebut Pemprov Sulsel, termasuk Gubernur dan Sekretaris Daerah, tidak menghormati putusan pengadilan. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan pemerintah daerah tidak taat hukum.

“Pagu di anggaran 2025 sampai 2026 menandakan bahwa Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur dan Sekda, adalah pemerintah yang tidak taat hukum karena tidak menganggarkan untuk pembayaran hutang. Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru tidak melaksanakan putusan pengadilan. Dalam negara hukum, hukum itu di atas segalanya,” tegas Febri, Selasa (21/10).

Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Agus Bustam di kawasan Bulo, Kapuas, dengan luas 20.000 meter persegi atau dua hektare. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133, yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi, Pemprov Sulsel diwajibkan membayar ganti rugi kepada Agus sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat pembayaran dilakukan.

Namun, hasil konsultasi antara pihak pemilik lahan, pengadilan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghasilkan kesepakatan bahwa NJOP tahun 2023 digunakan sebagai acuan pembayaran, yakni Rp1.416.000 per meter persegi. Dari nilai tersebut, total ganti rugi lahan mencapai sekitar Rp28,32 miliar.

Febri menyebut, Pemprov Sulsel baru membayar Rp10 miliar pada tahap pertama. Sisanya, Rp18,32 miliar, belum terealisasi hingga kini.

“Janji mereka akan dibayar pada tahun anggaran berikutnya, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Bahkan tahun 2026 juga belum ada tanda-tanda dianggarkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, meski telah berulang kali bersurat kepada Pemprov Sulsel untuk melaksanakan putusan, surat tersebut tidak pernah ditanggapi.

Karena itu, tim hukum berencana mengirimkan surat kepada Presiden RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar proyek GOR Sudiang tidak dilanjutkan sebelum seluruh kewajiban ganti rugi diselesaikan.

“Kami rencanakan bersurat ke Presiden sebagai upaya terakhir, termasuk ke Kementerian PUPR. Kami minta agar proyek ditunda sementara sebelum masalah lahan ini tuntas,” kata Febri.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya berhak menggunakan NJOP pada tahun pembayaran sesuai amar putusan. Namun, pihak Agus Bustam memilih untuk beritikad baik dengan tetap berpatokan pada NJOP tahun 2023 yang nilainya lebih rendah.

“Kalau sampai tidak terealisasi tahun ini, kami akan menghitung ulang dengan NJOP yang berlaku di tahun pembayaran. Itu bisa jauh lebih besar dari NJOP 2023,” tegasnya.

Kasus ini menjadi satu-satunya gugatan warga terkait lahan GOR Sudiang yang telah dimenangkan di pengadilan hingga tingkat kasasi. Sekda Sulsel sebelumnya disebut sempat mengeluarkan surat yang meminta agar warga menempuh jalur hukum jika merasa memiliki lahan yang belum dibayarkan. Namun, hingga kini, hanya Agus Bustam yang berhasil memperoleh putusan tetap.

“Inikan sudah menang empat kali harus menjadi perhatian tidak dibiarkan begitu saja,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news