Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku Nasional Awal 2026

3 weeks ago 23
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku Nasional Awal 2026Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai dijalankan pada akhir tahun 2025 atau awal 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (04/11).

Cak Imin menjelaskan, melalui kebijakan ini pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menunggak untuk melakukan registrasi ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau ekonomi.

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Menurutnya, kebijakan pemutihan ini merupakan terobosan besar dalam reformasi jaminan sosial nasional. Pemerintah ingin memastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan kesehatan, terutama masyarakat rentan, pekerja informal, dan kelompok bukan penerima upah (PBPU) yang selama ini paling banyak terdampak tunggakan.

Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghapusan utang, melainkan bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada pemerataan akses dan pemulihan keadilan sosial.

“Kita ingin mengembalikan esensi jaminan sosial sebagai hak warga negara, bukan beban administratif,” tegasnya.

Pelaksanaan program ini akan dimulai akhir Desember 2025 dan diperluas secara nasional pada Januari 2026. Pemerintah menyiapkan sistem registrasi ulang berbasis data kependudukan nasional untuk mencegah penyalahgunaan. Peserta yang mendaftar ulang akan langsung mendapatkan status aktif kembali tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

Pemerintah juga akan menggandeng BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan validasi data peserta. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program serta memastikan ketepatan sasaran.

“Kami ingin program ini berjalan transparan, cepat, dan tidak disalahgunakan,” jelas Cak Imin.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan bahwa lebih dari 17 juta peserta BPJS Kesehatan di Indonesia saat ini berstatus nonaktif akibat menunggak iuran. Kondisi tersebut menyebabkan jutaan keluarga kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Selain program pemutihan, pemerintah juga tengah menyiapkan penyaluran beasiswa dan bantuan sosial pendidikan dengan jumlah penerima yang diperluas mulai 2026.

Cak Imin menyebut kedua program ini saling berkaitan sebagai bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

“Kesehatan dan pendidikan adalah fondasi pemberdayaan. Negara wajib menjamin keduanya berjalan beriringan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news