Penguatan Peran Posyandu Menuju Indonesia Emas 2045

3 hours ago 1

Klikpositif Program September - iklan hayati

KLIKPOSITIF – Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kota Padang Panjang, Ny. Maria Feronika Hendri menyatakan komitmen penuh mendukung penguatan peran Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Rakornas ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Pembina Pusat Posyandu, dengan menghadirkan Ketua Tim Pembina Posyandu dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Serta pejabat instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial PPKBPPPA, Bappeda, BPKD, dan Dinas PMD tingkat provinsi. Tahun ini Rakornas mengusung tema “Penguatan Peran Posyandu dalam Mendukung Indonesia Emas 2045”.

Ny. Maria hadir didampingi Kepala Bidang Dinas Sosial PPKBPPPA, Hirda. Usai kegiatan, ia menegaskan bahwa Posyandu merupakan garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.

“Keikutsertaan kami dalam rakornas ini adalah bentuk komitmen daerah mendukung program nasional. Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga pusat edukasi keluarga untuk mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan tangguh,” ungkapnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, rakornas juga menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman mengenai penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu secara efektif, mulai dari strategi, tantangan, hingga solusi yang sudah diterapkan di berbagai daerah.

“Di sini kita melihat banyak contoh nyata, seperti pemanfaatan teknologi digital untuk pencatatan data maupun kemitraan dengan sektor swasta dalam penyediaan gizi tambahan,” sebutnya.

Menurutnya lagi, penguatan Posyandu harus dimulai dari tingkat kelurahan. “Dengan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, kita bisa memastikan setiap Posyandu memiliki kapasitas memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Rakornas ini bertujuan memperkuat implementasi 6 SPM, yang meliputi layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

“Enam standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari cakupan layanan hingga ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai,” pungkasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news