Peran KPU Makassar Terbatas, Hanya Beri Masukan di Pemilihan RT/RW

20 hours ago 3
Peran KPU Makassar Terbatas, Hanya Beri Masukan di Pemilihan RT/RWAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih. Dok. Nursinta

KabarMakassar.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa peran lembaganya dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak pada November 2025 bersifat terbatas.

KPU hanya memberikan masukan konseptual dan rekomendasi teknis tanpa terlibat langsung dalam pelaksanaan di lapangan.

“Pelibatan KPU Makassar bukan secara teknis karena semuanya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota. KPU hanya memberikan masukan terhadap hal-hal yang akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis),” ujar Sri Wahyuningsih melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10).

Ia menjelaskan, KPU Makassar telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), terkait rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW yang untuk pertama kalinya dilakukan secara serentak melalui mekanisme pemungutan suara langsung.

“Kami sudah bertemu dengan pihak Pemkot Makassar melalui Kabag BPM, Pak A. Anshar. Dalam pertemuan itu, KPU diminta memberikan masukan untuk penyusunan juknis dan juklak, bukan pada teknis pelaksanaan di lapangan,” jelas Sri yang juga menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar itu.

Meski begitu, Sri mengungkapkan bahwa KPU tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW yang saat ini telah berlaku. Menurutnya, semua ketentuan pelaksanaan sudah ditetapkan pemerintah kota tanpa konsultasi resmi ke KPU.

“Itu sudah berlaku, dan KPU tidak terlibat dalam proses penyusunan perwali maupun pemberian masukan di tahap awal,” bebernya.

Sri juga menyebut belum adanya aturan teknis yang mengatur sosialisasi dan kampanye calon ketua RT dan RW. Ia khawatir hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat karena tidak semua warga mengetahui siapa saja calon yang akan dipilih atau apa latar belakang mereka.

Namun kata Sri, sudah ada beberapa point perubahan dalam Juknis yang dilakukan Pemkot Makassar dalam sosialisasi pemilih RT/RW.

“Ini yang kami usulkan agar dimasukkan dalam juknis. Harus ada aturan soal kampanye terbatas, sosialisasi calon, termasuk tahapan dan jadwal pemilihan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas, saya liat sudah jalan sosialisasi dan point yang diusulkan mulai diperbaharui,” tegasnya.

KPU Makassar, kata Sri, hanya bisa memberikan rekomendasi prinsip-prinsip demokratisasi pemilihan, seperti transparansi, keterbukaan informasi calon, dan partisipasi masyarakat. Namun, keputusan final terkait pelaksanaan tetap berada di tangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kita tunggu saja, kita rasa Pemkot sangat paham itu, dan ini adalah tupoksi pemerintah Kota bukan kita ini hanya sebagian pengawasan.” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menegaskan bahwa pemilihan RT/RW merupakan bentuk miniatur demokrasi di tingkat masyarakat yang perlu dijalankan secara transparan dan mendidik.

“KPU ingin dilibatkan dalam penyusunan juknis dan evaluasi proses pemilihan. Ini momentum untuk menghidupkan kembali pendidikan politik di akar rumput,” ujar Yasir.

Yasir menambahkan, KPU Makassar juga telah melakukan pendidikan demokrasi di kalangan pemuda, seperti penyelenggaraan pemilihan OSIS serentak di seluruh SMA di kota ini, sebagai bentuk laboratorium politik bagi pemilih pemula.

Daftar pemilih akan didasarkan pada Kartu Keluarga (KK). Penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) diserahkan kepada Pemerintah Kota, yang kemungkinan ditempatkan di kantor kelurahan atau lokasi strategis lain di lingkungan warga.

“Kita serahkan semua ke Pemkot, karena memang ini tupoksinya mereka kita hanya sebagai pengawasan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news