Perbedaan Implementasi Penyelesaian Sengketa Paten dan Hak Cipta

2 weeks ago 12
Perbedaan Implementasi Penyelesaian Sengketa Paten dan Hak Cipta(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) memiliki jalur penyelesaian yang dapat ditempuh baik secara litigasi maupun non-litigasi. Edukasi terkait perbedaan penyelesaian sengketa antara paten dan hak cipta penting dipahami agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemegang hak KI mengetahui langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Arie Ardian, menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sama-sama menghendaki penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu, misalnya melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase. Namun dalam praktiknya, jalur yang ditempuh sering kali berbeda.

“Secara aturan, baik paten maupun hak cipta menganjurkan mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pengadilan. Tetapi implementasinya berbeda. Untuk sengketa paten, mediasi jarang digunakan karena sifatnya sangat teknis dan membutuhkan pembuktian mendalam, sehingga mayoritas diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Niaga. Sedangkan untuk sengketa hak cipta, jalur mediasi justru lebih sering dipilih karena relatif lebih sederhana dan tidak membutuhkan analisis teknis seperti pada paten,” jelas Arie.

Arie menambahkan, perbedaan ini erat kaitannya dengan objek yang dilindungi. Dalam paten, yang dilindungi adalah invensi dengan aspek kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri. Karena itu, proses pembuktiannya membutuhkan ahli teknologi atau tim teknis. Sementara pada hak cipta, objek yang dilindungi berupa karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang umumnya dapat lebih mudah dipahami dan dinegosiasikan oleh para pihak.

“Terkait siapa yang dapat melakukan pengaduan, bahwa untuk sengketa paten, yang berhak mengajukan gugatan adalah inventor, pemegang paten, atau pihak yang memperoleh pengalihan hak paten. Sedangkan pada sengketa hak cipta, laporan dapat diajukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, misalnya penerbit atau produser,” tambah Arie.

“DJKI mendorong jalur non-litigasi seperti mediasi karena lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak. Namun kami juga memahami bahwa untuk sengketa paten, jalur litigasi sering kali tidak terhindarkan karena kompleksitas teknisnya,” pungkas Arie.

Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap masyarakat dapat memahami bahwa meski secara aturan jalur penyelesaian sengketa Paten dan Hak Cipta hampir sama, praktiknya memiliki kecenderungan berbeda. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu para pemilik hak KI dalam menentukan strategi penyelesaian sengketa yang tepat serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan berkeadilan.

Sejalan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan DJKI yang menjelaskan perbedaan tentang penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual.

“Kami di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi penjelasan dari DJKI terkait perbedaan implementasi penyelesaian sengketa Paten dan Hak Cipta. Edukasi semacam ini sangat penting agar masyarakat, pelaku usaha, maupun akademisi memahami bahwa meskipun jalur hukum yang tersedia hampir sama, namun praktik penyelesaiannya memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung DJKI dalam menyosialisasikan perbedaan ini kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan penyuluhan hukum dan klinik kekayaan intelektual di daerah. Harapannya, dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan, sengketa kekayaan intelektual dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan berkeadilan, serta mampu mendorong terciptanya iklim inovasi dan kreativitas yang kondusif di Sulawesi Selatan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news