(Foto : IST)KabarMakassar.com — Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan publik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (12/11).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan data badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas), guna mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan transparansi dalam layanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki data ormas yang telah berbadan hukum dan terdaftar secara resmi. Namun, masih terdapat sejumlah ormas yang belum memiliki status badan hukum dan belum tercatat dalam sistem administrasi hukum umum (AHU).
“Data yang terdaftar berbadan hukum kami punya, tetapi yang tidak terdaftar kami tidak punya datanya. Untuk itu, kami memerlukan sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam layanan publik, khususnya pada pelayanan administrasi organisasi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenkum dan Kesbangpol agar data dan informasi terkait keberadaan ormas dapat tersinkronisasi, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan identitas organisasi yang tidak resmi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Ia menilai, kolaborasi antarinstansi menjadi hal penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan terintegrasi.
“Kami sangat mendukung sinergi ini. Kolaborasi antara Kemenkum dan Kesbangpol menjadi langkah penting untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya dalam penertiban administrasi dan pendataan organisasi masyarakat,” ujar Bustanul Arifin.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memperkuat ekosistem layanan hukum di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa data ormas yang berbadan hukum dan yang belum memiliki legalitas dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan adanya kolaborasi ini, proses pelayanan administrasi ormas bisa lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” terang Demson Marihot.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan data dan pemahaman dalam proses administrasi ormas di Sulawesi Selatan, sekaligus memperkuat komitmen kedua instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tertib, dan berintegritas. Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan intelektual Andi Haris bersama Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.


















































