Pernyataan Kontroversi, Presiden Mahasiswa UFDK Minta Wali Kota Bertanggungjawab

6 hours ago 2

Klikpositif Program September - iklan hayati

KLIKPOSITIF – Presiden Mahasiswa Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi, Agil Pratama, meminta Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mempertanggungjawabkan pernyataan terkait sengketa tanah pemerintah dengan Yayasan Fort de Kock.

Dalam sebuah acara seremonial, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan sikap terkait permasalahan tanah di Fort de Kock.

“Sikap kita adalah taat aturan, patuh pada putusan Mahkamah Agung. Apa bunyi putusan Mahkamah Agung itu harus kita jalankan,” ujarnya.

Menurut Ramlan, putusan Mahkamah Agung itu sudah inkrah, namun hanya satu yang dikatakan, pemerintah membeli tanah tidak beritikad baik.

“Artinya dalam bahasa Minang tidak bertaratiak kan begitu. Itu bunyinya. Tapi tidak satupun putusan itu berbunyi tanah itu diserahkan kepada Fort de Kock, AJB dibatalkan, sertifikat diserahkan, tidak ada.Tanah itu milik pemerintah kota,” tuturnya.

Presiden Mahasiswa UFDK Agil Pratama menilai pernyataan wali kota ini seolah-oleh membuka permasalahan baru.

Menurut Agil, Pemko seolah-olah menilai bertaratiak hanya sebatas seperti sifat nakal atau individual saja dalam konteks pribadi.

“Padahal dalam konteks pemerintahan, memiliki konsekuensi hukum yang serius secara administratif dan prosedural,” katanya.

Menurut Agil, status tidak beretika dan tidak bertaratiak berarti terdapat cacat secara hukum dan dapat membatalkan hukum tersebut, serta perjanjian yang telah dibuat di dalamnya.

Janji Kampanye

Presiden Mahasiswa UFDK juga menyinggung pernyataan Ramlan Nurmatias saat kampanye dulu.

Dalam acara diskusi publik calon walikota dan wakil walikota yang berlangsung di UFDK pada 2 November 2024 yang lalu, Ramlan berjanji akan mencari solusi terkait masalah sengketa tanah UFDK dengan pemerintah.

“Kita ini negara hukum, ya. Dulu di zaman saya ini, masalah Fort de Kock ini, makanya kita mencari kepastian hukum. Nah sekarang sudah ada, ada Putusan Mahkamah Agung yang berupa inkrah. Salah satu putusannya adalah bahwa tanah itu Fort de Kock, pemerintah membeli tanah tidak mempunyai itikad baik, itu kuncinya,” tutur Ramlan saat itu.

“Sikap saya jelas, kita aturi hukum itu. Ya kan. Ternyata Fort de Kock sekarang sudah mengambil tanahnya, kan tak ada masalah. Nah nanti, ada masalah sekarang yang dituntut Fort de Kock itu adalah sertifikat, kan begitu. Nanti akan saya cari solusinya kalau saya sudah jadi walikota.
Kita harus patuh,” sambung Ramlan.

Presiden Mahasiswa UFDK menilai janji kampanye Ramlan Nurmatias itu hanya sekedar omon-omon saja.

Buktinya sampai sekarang tak ada solusi konkrit dari pemerintah dalam memgatasi masalah ini.

“Kami harapkan pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi secepat-cepatnya dan kami tunggu respons baik dan respons positif oleh wali kota Bukittinggi,” tegas Agil Pratama.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news