Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar, Ingatkan Soal Rompi Kuning

22 hours ago 6
Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar, Ingatkan Soal Rompi KuningPenertiban Parkir Liar di Jalan Sudirman, (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penertiban terbaru dilakukan di depan SD Sudirman Makassar, salah satu titik yang kerap menjadi sumber kemacetan pada jam sibuk sekolah.

Kabag Pengelolaan Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan, tim menemukan sejumlah kendaraan yang terparkir tidak sesuai aturan dan bahkan dikuasai oleh juru parkir liar tanpa izin resmi dari perusahaan daerah.

“TRC Perumda Parkir melakukan penindakan di depan SD Sudirman karena sudah sering dikeluhkan warga. Kami menemukan beberapa jukir liar yang memungut biaya parkir tanpa izin resmi. Tim langsung menegur dan melakukan pendataan untuk proses tindak lanjut,” ungkap Asrul, Kamis (16/10).

Menurut Asrul, kawasan depan SD Sudirman memang tidak termasuk dalam titik resmi parkir berizin sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Karena itu, tidak ada juru parkir resmi yang diizinkan bertugas di lokasi tersebut.

“Iya, SD Sudirman masuk dalam Perwali 64/2011, sehingga tidak ada jukir resmi di titik itu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian juru parkir liar di lapangan sering menggunakan rompi berwarna oranye untuk menyamar seolah-olah bagian dari petugas resmi Perumda Parkir.

Padahal, rompi tersebut tidak lagi menjadi seragam resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Asrul mengungkapkan bahwa rompi berwarna oranye sangat mudah diperjualbelikan di pasaran, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira para jukir liar tersebut merupakan petugas resmi.

“Rompi oranye itu sudah tidak resmi. Itulah sebabnya direksi saat ini secara bertahap melaksanakan program ‘Rompinisasi’, dengan memperbarui warna rompi resmi menjadi kuning, agar tidak mudah digandakan dan mudah dibedakan dari jukir liar,” jelasnya.

Melalui program tersebut, setiap juru parkir resmi akan dikenali melalui rompi kuning, serta telah mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi yang diberikan oleh Perumda Parkir.

“Kalau jukir sudah pakai rompi kuning, itu tandanya dia sudah resmi, sudah ikut bimtek dan sertifikasi. Contohnya bisa dilihat di ruas jalan WR Supratman dan Syech Yusuf Opu Daeng Risadju, mereka adalah jukir resmi yang terdaftar,” terang Asrul.

Selain melakukan penertiban, tim TRC juga memberikan edukasi langsung kepada juru parkir liar agar tidak lagi memungut biaya tanpa izin di titik-titik nonresmi.

Asrul menyebut, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal, namun tindakan tegas tetap akan diambil bila pelanggaran berulang.

“Langkah awal kami masih berupa teguran dan pendataan, tapi jika mereka tetap mengulangi, akan kami tindak bersama aparat Satpol PP,” ujarnya.

Asrul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan parkir di kota Makassar.

Pihaknya juga membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan adanya praktik parkir liar di sekitar fasilitas publik.

“Penertiban ini bukan untuk menakuti, tapi untuk menata. Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan jukir resmi,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news