
KabarMakassar.com — Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa pejabat sementara (Pjs) ketua RT/RW tetap memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai ketua definitif apabila di wilayahnya tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.
Menurut Anshar, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, yang pada prinsipnya memang melarang Pjs untuk ikut dalam proses pemilihan. Namun, aturan itu juga memberikan ruang khusus demi menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat masyarakat.
“Itu bisa untuk ditetapkan sebagai ketua RT/RW terpilih kalau misalnya di wilayah itu tidak ada calon yang maju,” jelas Anshar, Minggu (19/10).
Ia menuturkan, dalam kondisi tersebut, Pjs dapat langsung ditetapkan sebagai ketua RT/RW definitif tanpa melalui proses pemungutan suara. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat menghambat pelayanan dan koordinasi antara warga dengan pemerintah kelurahan.
“Bisa ditetapkan langsung,” singkatnya.
Berdasarkan data BPM, sebanyak 5.957 Pjs RT/RW di seluruh wilayah Kota Makassar masih aktif menjalankan tugasnya hingga pelaksanaan pemilihan serentak digelar. Mereka sebelumnya diangkat oleh pemerintah kota sebagai pengganti sementara pasca masa jabatan RT/RW periode sebelumnya berakhir.
Anshar menegaskan bahwa proses pemilihan akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan. Ia berharap warga turut aktif menjaga agar seluruh tahapan berjalan jujur dan transparan.
“Untuk pengawasan ya kami harap dari seluruh masyarakat sama-sama mengawasi,” ujarnya.
BPM, kata Anshar, juga telah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan kecurangan di lapangan. Laporan dapat disampaikan langsung kepada panitia pemilihan yang bertugas di kelurahan untuk segera ditindaklanjuti.
“Bisa disampaikan ke panitia pemilihan,” tambahnya.
Selain itu, BPM menetapkan adanya masa sanggah selama satu hari setelah hasil pemilihan diumumkan. Masa ini memberi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keberatan atau laporan terkait pelaksanaan pemilihan.
“Ada masa sanggah satu hari (hasil pemilihan). Nanti ada hotline dibuatkan,” terang Anshar.
Ia menambahkan, BPM juga akan membuka hotline khusus sebagai saluran aduan masyarakat guna memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipantau publik. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tidak ada manipulasi hasil pemilihan dan semua proses dapat berlangsung secara akuntabel.
Pemilihan RT/RW di Makassar dijadwalkan berlangsung serentak di 15 kecamatan setelah seluruh tahapan sosialisasi Perwali diselesaikan. Pemerintah kota menargetkan proses ini rampung sebelum akhir tahun agar struktur pemerintahan di tingkat lingkungan kembali stabil dan efektif.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penyusunan jadwal tengah difinalisasi agar kegiatan besar tersebut tidak tumpang tindih dengan agenda perayaan HUT Kota.
“Mungkin setelah ulang tahun. Lagi proses disusun time schedule-nya ya. Supaya tidak terbagi konsentrasinya setelah ulang tahun,” ujar Appi.
Appi menegaskan, pemilihan Ketua RT/RW kali ini akan dilaksanakan secara demokratis dengan sistem yang menyerupai pemilihan umum. Pemkot ingin memastikan partisipasi warga terjaga dan hasil pemilihan mencerminkan aspirasi masyarakat di tingkat paling bawah.
Tahapan teknis pemilihan disebut akan diumumkan secara resmi usai jadwal disahkan oleh tim penyelenggara. Pemkot juga menyiapkan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan serentak dan transparan.