Suasana Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng saat Menyampaikan Aspirasi di ruang Aspirasi gedung sementara DPRD kota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng–Maipa mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar, untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dinilai sepihak dan tidak berkeadilan, Senin (26/01).
Aspirasi yang disampaikan aliansi PKL diterima oleh anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah, Ray Suryadi Arsyad, Tri Sulkarnain, Imam Muzakkar, Andi Makmur Burhanuddin, dan Basdir.
Aksi tersebut dipicu oleh beredarnya surat edaran Kelurahan Losari yang dianggap menimbulkan keresahan di kalangan PKL, khususnya di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang.
Koordinator lapangan aksi, Alif Daisuri, menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD merupakan upaya mengawal aspirasi PKL yang merasa terancam kehilangan ruang hidup akibat kebijakan penertiban.
“Segala bentuk penggusuran yang mematikan ekonomi kerakyatan akan kami lawan. Ini bukan sekadar soal lapak, tapi soal keberlangsungan hidup,” ujarnya.
Menurut Alif, kebijakan penertiban di Kota Makassar dinilai tidak adil karena hanya menyasar pedagang kecil, sementara pelanggaran fasilitas umum yang dilakukan pelaku usaha berskala besar justru tidak tersentuh.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Banyak pelanggaran fasum oleh usaha besar, tapi yang digusur justru pedagang kecil. Ini penertiban yang tebang pilih,” katanya.
Ia menilai dalih penataan dan estetika kota kerap dijadikan pembenaran untuk menyingkirkan PKL, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial. “Kalau ekonomi kerakyatan benar-benar menjadi prioritas, seharusnya kebijakan penataan tidak berubah menjadi pemiskinan,” ucap Alif.
Aliansi PKL menyebut terdapat 22 pedagang di kawasan Datu Museng dan Maipa yang hingga kini belum ditertibkan, namun sudah dibayangi ancaman melalui surat edaran. Mereka meminta DPRD Kota Makassar berperan sebagai jembatan dialog dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sekaligus mendorong lahirnya regulasi resmi yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi PKL.
“Yang kami minta jelas, penataan yang manusiawi dan berkeadilan. Kami siap diatur dan ditata, tapi kami menolak dipindahkan dari sumber penghidupan kami,” tegasnya.
Hasil audiensi dengan DPRD Kota Makassar disebut belum menghasilkan keputusan konkret. Katanya, DPRD berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah kota dan perwakilan PKL. Meski demikian, Alif menyampaikan bahwa untuk sementara terdapat komitmen lisan bahwa PKL di Jalan Maipa belum akan digusur hingga proses dialog dilakukan.
Aliansi PKL Datu Museng–Maipa menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan membuka ruang dialog seluas-luasnya. Namun mereka menolak segala bentuk kebijakan sepihak yang dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Menata kota tidak boleh menggusur kemanusiaan. Kami bukan penjahat, kami hanya ingin hidup layak,” tutup Alif.
















































