Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Hartono, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Makassar menyatakan setuju tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah catatan penting terkait pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Makassar, Hartono, dalam pemandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Makassar Sabtu (27/12).
Tiga Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Hartono mengawali penyampaian pendapat akhir dengan menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), tim ahli, dan kelompok pakar yang terlibat aktif dalam pembahasan ketiga Ranperda hingga rampung.
“Fraksi PKS memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus, OPD, tim ahli, dan kelompok pakar yang telah bekerja secara serius dalam membahas tiga Ranperda ini. Semoga menjadi amal jariah dan bernilai kebaikan,” ujar Hartono.
Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Fraksi PKS menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam implementasinya. Menurut PKS, perubahan regulasi ini harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh anggota DPRD agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD melakukan sosialisasi terkait perubahan hak keuangan dan administrasi ini, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar penggunaannya sesuai ketentuan,” kata Hartono.
Fraksi PKS juga meminta agar peraturan tersebut, termasuk turunannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota, disampaikan secara terbuka kepada publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hak keuangan DPRD tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada rakyat.
“Dalam era keterbukaan, publik berhak mengetahui bagaimana hak dan fasilitas DPRD diatur dan digunakan secara adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Fraksi PKS menilai arsip memiliki peran strategis sebagai memori kolektif pemerintahan dan bukti autentik penyelenggaraan negara. Arsip disebut sebagai pilar akuntabilitas, transparansi, dan integritas birokrasi.
Namun, Fraksi PKS mencatat masih adanya sejumlah tantangan di lapangan, seperti belum optimalnya unit kearsipan di perangkat daerah, penataan arsip inaktif dan arsip vital yang belum maksimal, pengelolaan arsip digital yang belum sepenuhnya sesuai standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta keterbatasan sumber daya manusia di bidang kearsipan.
“Karena itu, Fraksi PKS berharap pemerintah kota melakukan sosialisasi dan pembinaan kearsipan secara menyeluruh, disertai monitoring dan evaluasi berkala agar pengelolaan arsip benar-benar sesuai standar ANRI,” ujar Hartono.
Selain itu, PKS mendorong penguatan kerja sama dengan masyarakat dan lembaga pendidikan dalam upaya pelestarian arsip daerah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Sementara itu, terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Fraksi PKS menegaskan pentingnya peran pesantren sebagai pilar pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat dukungan nyata pemerintah daerah kepada pesantren.
“Kami berharap pemerintah kota melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pesantren terkait mekanisme fasilitasi, serta memperkuat kerja sama lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” kata Hartono.
Fraksi PKS juga menekankan perlunya peningkatan akuntabilitas moral dan sosial dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren agar perannya sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat semakin kokoh di Kota Makassar.
Berdasarkan seluruh pandangan, saran, dan catatan yang telah disampaikan, Fraksi PKS DPRD Kota Makassar secara resmi menyatakan setuju ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan memperhatikan seluruh catatan yang ada, Fraksi PKS menyatakan setuju Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Hartono.

















































