PMTI Makassar Maafkan Pandji Pragiwaksono, Serahkan Lanjutannya ke Masyarakat Adat

2 weeks ago 15
PMTI Makassar Maafkan Pandji Pragiwaksono, Serahkan Lanjutannya ke Masyarakat Adat Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Kota Makassar, Amson Padolo (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menyatakan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan komedian Pandji Pragiwaksono atas candaan yang menyinggung adat Toraja. Dia menegaskan bahwa permintaan maaf terbuka yang disampaikan Pandji menjadi bentuk pembelajaran bagi semua pihak.

“Secara pribadi, sebagai insan yang percaya kepada Tuhan, saya itu pasti memberikan maaf secara pribadi, ya. Apalagi memang kemarin kita pernyataannya memang meminta permohonan maaf secara terbuka,” ujar Amson, saat dikonfirmasi, Rabu (05/11).

Amson menekankan pentingnya menjaga sikap dan menghormati keberagaman budaya di Indonesia. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menjadikan kebudayaan sebagai bahan lelucon karena dapat menimbulkan ketersinggungan.

“Pembelajaran bagi setiap orang bahwa jangan mudah menjadikan kebudayaan itu menjadi bahan lelucon karena akan membuat orang tersinggung. Ini kan di kondisi negara kita yang majemuk seperti ini, ini kan perlu dijaga, ya,” tuturnya.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas video lawakan lama yang kembali viral dan dianggap melecehkan adat Rambu Solo.

Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut disampaikan Pandji melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @pandji.pragiwaksono, pada Selasa (04/11/2025).

Dalam keterangannya, Pandji menjelaskan bahwa dia telah berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Dia menyebut pembicaraan tersebut memberinya pemahaman baru tentang nilai dan makna budaya Toraja.

Pandji juga menyebut bahwa saat ini ada dua proses hukum yang berjalan, yakni proses hukum negara dan proses hukum adat. Dia menuturkan bahwa penyelesaian adat hanya dapat dilakukan di Toraja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Amson menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada banyak unsur dan lembaga adat lain yang terlibat. Dia menyerahkan tindak lanjut persoalan ini kepada masyarakat adat dan lembaga terkait.

“Saya ini kan bukan sendiri orang Toraja, banyak unsur lain, ada lembaga adat yang lain. Jadi mungkin itu dikembalikan ke masyarakat lagi, ya, nanti bagaimana prosesnya itu. Ya kita serahkan kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku,” katanya.

Amson menegaskan bahwa pihak PMTI Kota Makassar belum masuk ke ranah hukum. Dia menyebut bahwa langkah hukum sepenuhnya berada di tangan lembaga lain yang sebelumnya mengajukan gugatan.

“Kalau kami sendiri PMTI Kota Makassar itu belum masuk pada ranah hukum gitu, ya. Yang mengajukan itu kan dari lembaga lain, nah itu kita serahkan ke mereka bagaimana mereka menyikapinya karena kami memang sebatas meminta pernyataan sikap terbuka, permintaan maaf terbuka,” jelasnya.

“Kalau terkait masalah hukum, ya, kita kembalikan kepada yang mengugat itu, bagaimana dia mengambil keputusan, apakah ada mediasi, apakah ada tetap lainnya itu kita serahkan kepada mereka,” sambung Amson.

Dia menegaskan, apabila Pandji tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, maka PMTI Makassar mungkin akan mempertimbangkan langkah lanjutan. Namun karena permintaan maaf telah disampaikan, pihaknya memilih untuk tidak memperpanjang persoalan.

“Karena kami memang belum masuk pada ranah itu (hukum). Seandainya kemarin dia tidak minta maaf, baru kita lanjut,” pungkas Amson.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news