Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Dok. IstKabarMakassar.com — Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar angkat bicara perkara sengketa lahan yang melibatkan eks Wakil Presiden, Jusuf Kalla dengan PT GMTD di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
PN Makassar mengaku belum pernah melakukan eksekusi lahan seluas 16 hektar yang di klaim milik Wapres ke 10 dan 12 itu, setelah diduga diserobot mafia tanah.
“Itu, belum pernah dilakukan ekseskusi,” kata juru bicara PN Makassar, Wahyudi Said kepada wartawan, Jumat (07/11).
Berdasarkan data yang dimiliki PN Makassar, menurut Wahyudi dalam lahan seluas 16 hektar yang diklaim milik PT Hadju Kalla, terdapat empat sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Berdasarkan data yang ada pada kami terhadap obyek atau lokasi yang dinyatakan oleh PT Hadji Kalla itu ada HGB-nya. Ini berdasarkan informasi yang kita lihat ada empat HGB,” jelasnya.
Wahyudi juga mengaku pihaknya selama ini belum pernah melakukan pencocokan dan pengukuran (constatering) di lahan diklaim milik JK tersebut.
“Sampai sekarang ini, belum ada tindakan PN Makassar terhadap lahan yang dinyatakan ada empat HGB. Untuk tanah yang ada HGB-nya itu, tidak pernah ada koordinasi dengan BPN,” ungkapnya.
“Intinya, PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi di objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla meninjau langsung lahan miliknya seluas 164.151 hektar di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, yang kini menjadi objek sengketa setelah diserobot oleh diduga mafia tanah.
JK mengklaim bahwa dirinya memiliki kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding adanya upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.
“Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya,” ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (05/11).
Tak hanya itu, JK juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti legalitas yang kuat, dan mengaku lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” katanya.
JK membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa ini. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.
“Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” katanya.
Bahkan, JK secara terbuka menuding adanya campur tangan mafia tanah di balik sengketa ini.
“Iya, Itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah ‘kan mafia tanah di sini dulu,” ungkapnya.
JK menyebut upaya pengambilalihan lahan ini sebagai bentuk perampokan.
“Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, ‘kan,” jelasnya.
Menanggapi adanya perintah eksekusi dari pengadilan, JK dengan keras mengkritik proses tersebut. Ia menyatakan bahwa prosedur wajib, yakni pencocokan dan pengukuran di lokasi (constatering) namun tidak dilaksanakan dengan benar.
“Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua,” tegasnya.
JK menuding eksekusi itu sengaja dilakukan secara diam-diam. Namun, wakil presiden ke 10 dan 12 ini berjanji akan melakukan perlawanan dengan langka-langkah hukum dan menuntut keadilan.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran,” pungkasnya.


















































