Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen pol Djuhandhani Rahardjo (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen pol Djuhandhani Rahardjo menyebut para tersangka penculikan Bilqis Ramadhani (4) di Makassar, diduga memiliki jaringan sindikat penculikan anak dibawah umur di sejumlah provinsi, diantaranya Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepualauan Riau.
“Dimana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (13/11).
Ia mengatakan bahwa pengungkapan jaringan tersebut, setelah keempat pelaku dalam proses pemeriksaan. Sehingga pihak kepolisian berhasil membongkar beberapa jaringan lain yang berkaitan dengan penculikan dan perdangana orang di sejumlah provinsi.
“Saat ini tersangka sudah berbicara terkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa Polda Sulsel juga telah bekkoordinasi dengan beberapa jajaran di Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan sindikat perdaganagn anak tersebut.
“Ini terus pendalaman, kami sudah berkoordinasi dengan BaresKrim Polri. Karena terus terang kami di Polda Sulawesi Selatan ini ada keterbatasan yuridiksi, sehingga langkah-langkah lebih lanjut tentu saja ini akan menjadi sedikit hambatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap 4 orang pelaku penculikan anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) yang ditemukan di daerah Jambi setelah dijual. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, SY (30) merupakan warga Makassar yang membawa Bilqis dari Taman Pakui Sayang, saat menemani ayahnya bermain tennes. Kemudian, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang membawa Bilqis dari tangan SY.
Selanjutnya, pelaku berinisial MA (42) dan AS (36) merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang menjual bocah perempuan tersebut ke warga primitif di bagian pedalaman di Jambi.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Irjen Djuhandhani saat memberikan keterangan resminya, Senin (10/11).
Aksi penculikan ini berawal pada 2 November, dimana korban menemani ayahnya berolahraga tennis di Taman Pakui Sayang. Kemudian pelaku bernama SY membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.
“NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan transaksi, Bilqis kemudian dibawah NH ke Jambi melalui Jakarta dan dijual kepada tersangka AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.
“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” katanya.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.
Meski para pelaku penculikan tersebut telah ditangkap, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPO PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk memastikan apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus-kasus TPPO lainnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini korban telah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya.


















































