Polisi Terus Seldiki Kasus Penculikan Anak Dibawah Umur dengan Modus Adopsi Ilegal

1 week ago 14
Polisi Terus Seldiki Kasus Penculikan Anak Dibawah Umur dengan Modus Adopsi IlegalRilis pengungkapan kasus penculikan anak dibawah umur di Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar masih terus melakukan penyelidikan kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) setelah dijual dengan modus adopsi ilegal di media sosial hingga berada di salah satu suku pedalaman di wilayah Jambi.

“Yang jelas kita untuk pengembangan ke arah sana kita masih dalam pendalaman. Baik terhadap tersangka sendiri, saksi-saksi, maupun terhadap yang lainnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Selasa (11/11).

Devi mengatakan bahwa kemungkinan para tersangka mrlakukan perdaganagn anak dengan jumlah lebih besar, mengingat tersangka berinisial NH, MA, dan SA mengaku telah berulang kali melakukan perdagangan anak dibawah umur.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, mungkin jumlah sebenarnya lebih ada lebih dari itu. Tapi kita masih melakukan pendalaman,” katanya.

Menurut Devi jaringan kasus penculikan Bilqis tersebut baru pertama kali terjadi di Makassar. Walaupun pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dugaan penculikan anak tapi kasus itu hanya akibat permasalahan keluarga.

“Iya, kebanyakan anaknya di bawah umur, laporannya hilang, ternyata konflik keluarga, suami istri. Nah, awalnya itu. Cuman setelah kita lakukan pendalaman, ternyata tidak ada permasalahan keluarga. Makanya kita langsung atensi,” jelasnya.

Seluruh tersangka dalam kasus ini, kata Devi merupakan pelaku utama, yakni, SY (30), NH (29), MA (42) dan AS (36).

“Semua otak. Kalau tidak ada salah satu, tidak terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Polisi menangkap 4 orang pelaku penculikan anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) yang ditemukan di daerah Jambi setelah dijual. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, SY (30) merupakan warga Makassar yang membawa Bilqis dari Taman Pakui Sayang, saat menemani ayahnya bermain tennes. Kemudian, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang membawa Bilqis dari tangan SY.

Selanjutnya, pelaku berinisial MA (42) dan AS (36) merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang menjual bocah perempuan tersebut ke warga primitif di bagian pedalaman di Jambi.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Irjen Djuhandhani saat memberikan keterangan resminya, Senin (10/11).

Aksi penculikan ini berawal pada 2 November, dimana korban menemani ayahnya berolahraga tennis di Taman Pakui Sayang. Kemudian pelaku bernama SY membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.

“NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta,” ungkapnya.

Setelah berhasil melakukan transaksi, Bilqis kemudian dibawah NH ke Jambi melalui Jakarta dan dijual kepada tersangka AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.

“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” katanya.

Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

“Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.

Meski para pelaku penculikan tersebut telah ditangkap, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPO PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk memastikan apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus-kasus TPPO lainnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini korban telah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news