Polisi Ungkap Modus Tersangka Penculikan Bilqis Adopsi Ilegal

1 week ago 14

KabarMakassar.com — Polisi mengungkapkan aksi kejahatan para pelaku penculik anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) di Makassar, dengan modus adopsi anak dibawah umur. Keempatnya kini di tetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui para pelaku yang ditangkap terdiri dari 3 perempuan, yakni SY (30) warga Makassar, NH (29) Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, dan MA (42) warga Jambi serta laki-laki AS (36) warga Jambi.

“Penyidik menelusuri komunikasi para pelaku melalui ponsel, media sosial, serta hubungan antarindividu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Selasa (11/11).

Devi mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap di Sukoharjo diketahui telah tiga kali melakukan transaksi perdagangan anak dibawah umur dengan pelaku berinisial MA di Jambi.

“Sementara MA sendiri tercatat sudah sembilan kali melakukan praktik serupa (adopsi ilegal),” ungkapnya.

Sementara terkait apakah para pelaku berasal dari satu kelompok atau jaringan berbeda, Devi membeberkan bahwa mereka saling berhubungan namun juga berinteraksi dengan pihak lain.

“Termasuk di antaranya pihak yang menerima anak di wilayah Jambi, yang juga disebut dalam proses penyerahan korban,” ujarnya.

Devi mengungkapkan bahwa metode utama mereka adalah memanfaatkan media sosial. Dimana polisi mengungkap ada beberapa group di media sosial yang membahas terkait adopsi anak ilegal.

“Terdapat beberapa grup Facebook yang membahas adopsi, yang kemudian menjadi ruang bagi para pelaku untuk menawarkan maupun mencari anak. Dalam grup tersebut, sejumlah orang aktif mencari anak untuk diadopsi, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Devi para tersangka memiliki kriteria usia anak yang masih balita.

“Para pelaku mengutamakan anak berusia di bawah lima tahun, sesuai hasil interogasi terhadap tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani menyebut anak perempuan bernama Bilqis (4,5) yang diculik saat menemani ayahnya bermain tennis ditemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Korban diketemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” kata Irjen Pol Djuhandhani dalam keterangan resminya, Senin (10/11).

Setelah dipulangkan, kata Djuhandhani pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memberikan pendampingan medis dan psikologi.

“Langsung kita berikan pelayanan medis. Dan ke depan kami akan terus memantau psikologis anak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala DP3A Makassar, drg Ita Isdiana Anwar mengatkan bahwa pihaknya segera melakukan pendampingan psikologi terhadap Bilqis dan kedua orang tuanya.

“Pendampingan pasti ada karena kami juga punya puspaga, ada konseling baik pisikolog maupun psikiater, nanti kita lihat perkembangan Bilqis dan juga orang tuanya,” katanya.

DP3A Makassar, mengimbau kepada para orang tua di Kota Makassar kembali menjalankan program jagai anak ta dari pemerintah kota, aga tidak kembali terjadi peristiwa tersebut.

“Kami menghimbau untuk seluruh warga Kota Makassar kembali jagai anak ta, karena kalau kita tidak jalanlah, inilah yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap 4 orang pelaku penculikan anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) yang ditemukan di daerah Jambi setelah dijual. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, SY (30) merupakan warga Makassar yang membawa Bilqis dari Taman Pakui Sayang, saat menemani ayahnya bermain tennes. Kemudian, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang membawa Bilqis dari tangan SY.

Selanjutnya, pelaku berinisial MA (42) dan AS (36) merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang menjual bocah perempuan tersebut ke warga primitif di bagian pedalaman di Jambi.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Irjen Djuhandhani saat memberikan keterangan resminya, Senin (10/11).

Aksi penculikan ini berawal pada 2 November, dimana korban menemani ayahnya berolahraga tennis di Taman Pakui Sayang. Kemudian pelaku bernama SY membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.

“NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta,” ungkapnya.

Setelah berhasil melakukan transaksi, Bilqis kemudian dibawah NH ke Jambi melalui Jakarta dan dijual kepada tersangka AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.

“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” katanya.

Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

“Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.

Meski para pelaku penculikan tersebut telah ditangkap, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPO PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk memastikan apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus-kasus TPPO lainnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini korban telah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news