KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai, Sumbar menangkap seorang pria di Desa Tuapejat, karena terlibat dalam penjualan chip High Game Island (HGI) Domino kepada pemain.
Hal itu diungkap dalam konferensi Pers hasil penetapan tersangka kasus judi online, di Aula Polres Kepulauan Mentawai, Kamis (13/11/2025).
“Tersangka yang ditangkap adalah A.H, warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ungkap Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol. Bustanul Alamsyah.
Kompol Bustanul Alamsyah, menyampaikan, penangkapan tersangka A.H karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip High Game Island (HGI) kepada pemain.
Ia menjelaskan, tersangka menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp 57 ribu, sementara membeli chip dari pemain seharga Rp 50 ribu
“Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang.
Kesempatan itu, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggar pidana.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online),” terangnya.
“Dengan program Asatacita, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan,” ujarnya.

1 week ago
11




















































