KLIKPOSITIF- Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil dengan modus rental.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial HA alias Angah (37), warga Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Ia mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Pasar Malam Sarolangun, Jambi, tempat di mana tersangka bekerja sebagai pedagang.
“Tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pelarian selama kurang lebih enam bulan, mengelabui petugas dengan cara berpindah-pindah daerah,” ungkap AKP Nedra Wati.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai. Setelah merental mobil tersebut, tersangka kemudian menjualnya kepada orang lain.
“Modus pelaku yaitu merental mobil, lalu setelah berada dalam penguasaannya, mobil tersebut dijual kepada pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan HA terendus setelah Tim Gagak Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Batang Anai mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Sarolangun, Jambi.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun, tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Begitu mendapat informasi akurat, tim Satreskrim Polres Padang Pariaman yang dibackup Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujarnya.

1 week ago
12




















































