Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andi AldiKabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar membeberkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025. Hasil tersebut disampaikan dalam rilis kinerja pengungkapan kasus narkoba, Minggu (21/12).
Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andi Aldi menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 60 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 24 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
“Total pelaku yang kami proses pidana sebanyak 24 orang, terdiri dari 22 pria dan 2 perempuan,” ujar AKP Andi Aldi.
Sementara itu, 36 laporan polisi lainnya ditangani melalui pendekatan rehabilitasi karena para terlapor dikategorikan sebagai pengguna. Mereka dinyatakan positif melalui tes urine, bukan pengedar, tidak berstatus residivis, serta memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Selain itu, AKP Andi Aldi mengungkapkan bahwa penerapan restorative justice juga dilakukan terhadap 47 orang korban penyalahgunaan narkotika, yang terdiri dari 45 pria dan 2 perempuan.
Dari sisi barang bukti, Polres Takalar mencatat penyitaan narkotika jenis sabu dengan total berat 23,9420 gram sepanjang 2025. Selain itu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis seberat 1,2386 gram yang hendak diedarkan ke dalam Lapas Kelas IIB Takalar. Untuk narkotika jenis ganja, ekstasi, maupun cairan vape, tidak ditemukan barang bukti.
Sementara untuk obat-obatan terlarang, polisi mengamankan 14 butir tramadol, jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 800 butir.
“Untuk pengedar kami terapkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan bagi pengguna kami terapkan Pasal 127 dengan pendekatan rehabilitasi,” jelas AKP Andi Aldi.
Ia juga menambahkan bahwa tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Takalar dipengaruhi letak geografis wilayah yang berada di jalur lintasan antara Kabupaten Gowa dan Jeneponto.
“Takalar ini wilayah lintasan, sehingga peredaran narkoba bisa masuk dari daerah lain. Namun kami terus melakukan upaya penindakan,” katanya.
AKP Andi Aldi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan zat adiktif lainnya karena dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.

















































