Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

1 week ago 13
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu UtaraPresiden Prabowo Subianto saat Menyerahkan Surat Keputusan Rehabilitasi Kepada Dua Guru Luwu Utara (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pemulihan nama baik, harkat, dan martabat kedua pendidik tersebut setelah melalui proses panjang advokasi dari masyarakat dan lembaga legislatif.

Keputusan bersejarah itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air dari kunjungan kenegaraan ke Australia, Penandatanganan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Kamis (13/11).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan masyarakat Luwu Utara dan anggota DPR.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, kedua guru itu sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian aspirasinya diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, maka nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini dipulihkan sepenuhnya oleh negara. Semoga menjadi berkah bagi dunia pendidikan,” ujar Dasco.

Keputusan rehabilitasi ini, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, merupakan hasil koordinasi intensif antarinstansi selama sepekan terakhir. Pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat dan lembaga legislatif yang menilai perlunya tindakan korektif untuk memulihkan keadilan bagi kedua guru tersebut.

“Kami menerima permohonan dari masyarakat secara berjenjang, baik langsung maupun melalui DPRD dan DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, hingga akhirnya beliau memutuskan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.

Mensesneg menambahkan, keputusan Presiden Prabowo bukan semata langkah administratif, melainkan wujud penghormatan negara terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pembangunan karakter bangsa.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi negara. Bila ada dinamika atau masalah yang menimpa mereka, negara wajib hadir mencari penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Keputusan rehabilitasi ini dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan dan para tenaga pendidik. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan pentingnya memberi perlindungan hukum dan sosial kepada guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang, berintegritas, dan bebas dari tekanan.

Mensesneg Prasetyo menilai langkah tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan guru sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

“Keputusan ini diharapkan membawa rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru di Luwu Utara, tapi juga bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Negara hadir untuk memastikan martabat guru tetap dijunjung tinggi,” ujarnya.

Langkah Presiden Prabowo disambut luas oleh masyarakat dan komunitas pendidikan di Sulawesi Selatan. Banyak pihak menilai keputusan ini memberikan pesan moral penting, bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat pendidik menghadapi ketidakadilan.

Dengan dikeluarkannya surat rehabilitasi tersebut, nama baik Abdul Muis dan Rasnal resmi dipulihkan, termasuk hak-hak administratif serta kedudukan mereka sebagai tenaga pendidik.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum dan penghargaan terhadap profesi guru, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keadilan sosial dan penghormatan terhadap pengabdian rakyat kecil.

“Semoga keputusan ini menjadi awal dari sistem yang lebih adil dan berperikemanusiaan dalam memperlakukan para guru di seluruh pelosok negeri,” pungkas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news