Prof Romli Soroti Tim 9 Kejagung, Yakin Kasus Febrie Bisa Tuntas

8 hours ago 3

Prof Romli Soroti Tim 9 Kejagung, Yakin Kasus Febrie Bisa Tuntas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyatakan optimistis terhadap kinerja Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, komposisi tim tersebut memiliki kapasitas untuk membawa perkara hingga ke tahap penuntutan apabila bekerja secara profesional dan independen.

Optimisme itu didasarkan pada latar belakang sebagian besar anggota Tim 9 yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman menangani perkara korupsi dinilai menjadi modal penting dalam mengusut kasus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Dinilai Memiliki Pengalaman Menangani Kasus Korupsi

Prof. Romli mengatakan komposisi Tim 9 dinilai strategis karena para anggotanya memahami proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan," ucap Prof. Romli dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, apabila penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, terdapat peluang besar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan.

Tuntutan Dinilai Harus Setimpal

Menurut Prof. Romli, apabila perkara tersebut terbukti dan berlanjut ke pengadilan, tuntutan yang diajukan seharusnya tidak ringan.

Ia menilai dugaan tindak pidana korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang merupakan dua kejahatan serius yang berpotensi berujung pada tuntutan hukuman berat.

Karena itu, Prof. Romli menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan agar proses hukum tidak hanya menjadi "tontonan hukum" tanpa kepastian penyelesaian.

Kejagung Bentuk Tim 9

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan pembentukan Tim 9 yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kesembilan penyidik yang ditunjuk terdiri atas:

Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin.
Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang.
Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat.
Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri.
Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.

Tim tersebut akan menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news