KLIKPOSITIF— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda
kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 hingga 30 Desember 2025 mendatang.
Langkah ini menjadi perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusul keberhasilan dua gelombang sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Perpanjangan ini, adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang kemudahan dan keadilan bagi masyarakat di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi.
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas keringanan .
Angka itu menunjukkan betapa kuatnya semangat masyarakat Sumbar dalam menunaikan kewajiban pajak, sekaligus keberhasilan Bapenda dalam mengedepankan pelayanan yang inovatif dan humanis.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan keputusan memperpanjang program untuk kedua kalinya diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kita melihat bahwa program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menekankan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.
“Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat sendiri,” tambahnya.
Ia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk turut memperluas jangkauan sosialisasi program hingga ke tingkat nagari. “Kita ingin tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil,” kata Gubernur Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumatera Barat Syefdinon menegaskan bahwa antusiasme masyarakat menjadi faktor utama diperpanjangnya program ini untuk kedua kalinya.
Ia menyebut, lonjakan wajib pajak yang datang ke kantor Samsat di seluruh Sumbar selama periode pemutihan menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap keringanan pajak.
“Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami di Bapenda ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan,” ujar Syefdinon.
Melalui programGebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus. Yaitu pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya dan penghapusan denda pajak kendaraan.
Kemudian juga penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumatera Barat, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Seluruh kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun dan dapat dimanfaatkan di semua kanal pelayanan pajak kendaraan yang tersedia di Sumatera Barat.
Bapenda Sumbar memastikan layanan yang mudah diakses melalui berbagai inovasi, seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari yang menjangkau pelosok-pelosok daerah.
Tak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, menjadikan layanan pajak kendaraan kini lebih cepat, praktis, dan transparan.
Syefdinon menambahkan, keberhasilan program ini juga berkat kerja sama erat antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
“Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” tuturnya.
Pemerintah berharap momentum perpanjangan kedua ini dapat menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan kemudahan yang belum tentu ada di tahun depan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat,” ujarnya (advetorial)