Kantor Balaikota Makassar (Dok: Nursinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Keterlambatan pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terus menjadi sorotan.
Pola lama masih berulang, di mana sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baru memulai proses pelelangan saat tahun anggaran telah berjalan cukup jauh, sehingga pekerjaan menumpuk di akhir tahun dan dikerjakan dalam waktu terbatas.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Proyek yang dikerjakan dalam tekanan waktu cenderung diselesaikan terburu-buru, sementara pengawasan juga dilakukan dalam situasi yang sama-sama sempit.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Makassar, Sibly Muhammad, menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek bukan disebabkan oleh proses lelang di ULP, melainkan berasal dari perencanaan yang belum matang di tingkat OPD.
“Sebenarnya perancangannya yang kurang matang. Walaupun sudah disokong oleh RKPD dan Renja, tetapi di level SKPD, perancangannya masih sering berubah-ubah sehingga paket belum bisa ditayangkan,” kata Sibly, Selasa (20/01).
Ia menjelaskan, meski suatu kegiatan telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, pada level unit kerja sering kali spesifikasi teknis belum siap. Padahal, spesifikasi tersebut merupakan syarat utama sebelum paket pengadaan dapat masuk ke sistem lelang.
Menurut Sibly, keterlambatan paling sering terjadi pada proyek fisik yang dikelola OPD non-teknis, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan perikanan. OPD tersebut harus meminta pendampingan dari instansi teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum.
“SKPD yang bukan teknikal harus meminta bimbingan dari PU. Sementara PU juga menangani banyak OPD lain, sehingga mereka terpaksa menunggu giliran,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat paket pengadaan belum dapat ditayangkan meskipun anggaran telah tersedia. Akibatnya, pelaksanaan proyek bergeser ke pertengahan bahkan akhir tahun, dan waktu pengerjaan menjadi semakin terbatas.
Sibly menegaskan, ULP tidak memiliki kewenangan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD. Peran ULP, kata dia, sebatas mendorong percepatan melalui surat edaran dan penguatan sistem pengadaan.
Sebagai upaya memutus pola keterlambatan, Pemkot Makassar mulai mendorong perencanaan yang lebih matang sejak awal tahun anggaran, bahkan sejak tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), salah satunya melalui skema tender dini.
“Tender dini itu proses tendernya dimulai sebelum tahun anggaran berjalan,” jelas Sibly.
Pada tahun ini, sejumlah paket telah masuk dalam proses tender dini, di antaranya Manajemen Konstruksi proyek Untia dan penataan Lapangan Karebosi. Selain itu, persiapan paket Urban Farming juga mulai berjalan meski masih menunggu penetapan resmi sebagai proyek strategis.
Dengan skema tersebut, perencanaan proyek didorong matang sejak awal, mulai dari spesifikasi hingga metode pelaksanaan. Idealnya, perencanaan telah selesai sejak Oktober, disahkan pada akhir November, dan masuk tahap RUP pada Desember, sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai sejak awal tahun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengingatkan seluruh OPD agar tidak lagi menunda realisasi program, khususnya proyek fisik strategis.
“Jangan ada lagi tender-tender yang gagal atau pengadaan yang terlambat. Mulai dari SK, DPA, sampai tender, semuanya harus tepat waktu,” tegas Zulkifly.
Ia menekankan percepatan pelaksanaan proyek akan menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja OPD pada awal tahun anggaran ini.
“Agar sejak awal tahun ini sudah dilakukan percepatan-percepatan,” pungkasnya.

















































