Beranda News Proyek IKN Tetap Lanjut di Tengah Pemangkasan Anggaran

KabarMakassar.com — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pulau Kalimantan diterpa isu mangkrak setelah muncul kebijakan penghentian pendanaan atas megaproyek tersebut beberapa hari lalu.
Isu mengenai pemblokiran anggaran proyek IKN ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, beberapa pihak juga menyebut Presiden Prabowo Subianto membatalkan proyek senilai puluhan triliun rupiah tersebut.
Faktnya, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berlanjut meskipun mengalami pemangkasan anggaran.
Namun, anggaran tersebut berpotensi meningkat seiring dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah alokasi sebesar Rp8,1 triliun.
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dokumen tambahan terkait usulan penambahan anggaran tersebut.
“Kami diminta oleh Bapak Presiden Prabowo dan menteri-menteri lain untuk menyiapkan dokumen tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun, sehingga total mencapai Rp14,4 triliun, yang mana ini bagian dari Rp48,8 triliun,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, dikutip Kamis (13/02).
Sebelumnya, anggaran IKN sebesar Rp48,8 triliun telah ditetapkan untuk pembangunan tahap kedua periode 2025-2029 berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada 21 Januari dan 3 Februari 2025.
Adapun pemangkasan anggaran hanya berlaku pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IKN, yang dikurangi dari pagu awal Rp6,3 triliun menjadi Rp5,2 triliun atau berkurang sebesar Rp1,15 triliun.
“Pada saat itu Pak Presiden telah menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp48,8 triliun. Kalau efisiensi ini hanya untuk DIPA dari awal Rp 6,3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun,” jelas Basuki.
Selain dari anggaran tahap kedua tersebut, pendanaan IKN juga bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diperkirakan mencapai Rp 60,93 triliun serta investasi sebesar Rp 6,49 triliun.
Pembangunan tahap kedua mencakup pengembangan kawasan pusat Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung fungsi ibu kota politik pada 2028, serta pembangunan fasilitas legislatif dan yudikatif yang berlangsung dari 2025 hingga 2028.
Sementara itu, proyek pembangunan yang sudah berjalan tetap akan dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sedangkan proyek baru dalam periode 2025-2029 akan dikelola oleh OIKN.
“Proyek yang sudah dikerjakan oleh Kementerian PU tetap dilanjutkan oleh Kementerian PU sesuai dengan surat keputusan Menteri PU, dan kami akan mengerjakan proyek yang baru mau digarap,” tutup Basuki.