Proyek PSEL Makassar Direvisi Usai Terbitnya Perpres Baru, Tipping Fee Dihapus

5 hours ago 3
Proyek PSEL Makassar Direvisi Usai Terbitnya Perpres Baru, Tipping Fee DihapusKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. Dok. Nursinta KabarMakassar

KabarMakassar.com — Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar kembali mengalami perubahan besar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 35 Tahun 2018.

Aturan baru ini mengubah secara fundamental pola pembiayaan, tata kelola, hingga hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam proyek strategis pengelolaan sampah nasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah mengaji ulang kontrak kerja sama yang telah lebih dulu ditandatangani dengan PT Sumber Urip Sejati (SUS), selaku pemenang tender proyek PSEL sebelumnya.

“Karena kita sudah melakukan kontrak dengan PT SUS, maka kami akan kaji kembali isi kontrak tersebut. Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa stakeholder, termasuk Kementerian Koordinator Pangan dan PT SUS sendiri,” ujar Helmy, Kamis (23/10).

Menurut Helmy, revisi regulasi ini membuat Pemkot Makassar harus mengaktifkan kembali tim teknis yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal pelaksanaan proyek. Tim ini akan bekerja menyesuaikan isi kontrak dengan ketentuan baru dalam Perpres 109/2025, termasuk perubahan skema pembiayaan dan mekanisme operasional.

“Tim ini akan segera kami bentuk ulang untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Kami juga akan menjadwalkan pertemuan dengan PT Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Koordinator Pangan untuk membahas teknis pelaksanaan sesuai regulasi baru,” ujarnya.

Salah satu perubahan paling mendasar dalam aturan baru ini adalah penghapusan skema tipping fee, yakni subsidi dari pemerintah daerah kepada pengelola PSEL untuk setiap ton sampah yang diproses. Sebagai gantinya, sistem pembiayaan kini akan disalurkan melalui Badan Usaha Pelaksana PSEL (BUPP) yang berada di bawah koordinasi PT Danantara selaku pengelola pembiayaan nasional proyek PSEL.

“Tidak ada lagi tipping fee dalam perpres baru. Maka kami harus melihat kembali apakah kontrak yang ada masih relevan dan bisa dijalankan,” tegas Helmy.

Namun, hingga saat ini Makassar belum masuk dalam daftar daerah prioritas PSEL nasional. Hal ini disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan status kedaruratan sampah secara nasional jadi syarat penting bagi penugasan resmi proyek ke PT Danantara.

“Jadi setelah Perpres 109 diterbitkan, akan ada SK lanjutan yang menentukan daerah-daerah mana yang masuk prioritas. Saat ini Makassar belum masuk karena SK itu memang belum keluar. Kami sedang mengkondisikan agar proyek ini tetap bisa berlanjut sesuai aturan,” jelasnya.

Meski menghadapi tantangan regulasi, DLH Makassar tetap berkomitmen melanjutkan proyek ini dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Helmy menegaskan bahwa seluruh kontrak akan ditinjau ulang untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan baru maupun prinsip pengelolaan keuangan daerah.

“Beberapa poin penting yang kami pikirkan adalah model pembiayaan dan keberlanjutan proyek ini. Karena ini kontrak mengikat, tentu secara hukum kita harus menyikapi kembali isi perjanjian berdasarkan Perpres 109,” katanya.

Di sisi lain, proyek PSEL juga menghadapi penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi rencana pembangunan. Warga mengaku khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan jika proyek tetap dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Helmy menegaskan bahwa Pemkot Makassar tetap mendukung PSEL sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah, namun tidak akan mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Warga yang menolak ini adalah mereka yang tinggal di sekitar lokasi calon pembangunan. Pemerintah tetap ingin proyek berjalan, tapi kami juga tidak mau masyarakat menjadi korban kebijakan. Prinsipnya, kepentingan pemerintah harus sejalan dengan kepentingan warga,” tuturnya.

Ia memastikan seluruh tahapan lanjutan proyek PSEL akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Pemerintah akan membuka ruang dialog publik sebelum keputusan akhir diambil, baik terkait lokasi, teknis, maupun aspek lingkungan.

“Pemerintah kota tetap berkomitmen mendukung PSEL, tapi tentu harus sesuai aturan baru dan tidak mengesampingkan hak masyarakat,” pungkas Helmy

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news