Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. (Dok: Ist)KabarMakassar.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap LMK.
“Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, antara lain syarat pendirian LMK yang harus didukung sedikitnya 200 pencipta dan 50 pemilik hak terkait. Selain itu, diatur pula bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak dapat mendistribusikan royalti apabila data penggunaan lagu dan data pencipta yang disampaikan oleh LMK belum jelas,” ujar Hermansyah di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap LMK diperketat melalui mekanisme audit minimal satu kali setiap tahun yang hasilnya wajib dilaporkan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, izin LMK dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
“Peraturan Menteri ini kami terbitkan untuk memastikan pengelolaan royalti oleh LMK dilakukan secara akuntabel dan transparan. Negara hadir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan royalti tersebut,” tegas Hermansyah.
Penguatan pengawasan LMK juga akan melibatkan kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Kantor wilayah didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan LMK di daerah serta berkoordinasi dengan LMKN dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara kantor wilayah, DJKI, LMKN, serta para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar pengelolaan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu, dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi para pencipta.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan dalam RDP tersebut, DJKI bersama Komisi XIII DPR RI merencanakan forum diskusi lanjutan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). FGD ini akan membahas lebih mendalam implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan hak cipta.
Dalam kesempatan yang sama, selain membahas penguatan regulasi hak cipta, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej juga memaparkan target kinerja Kemenkum Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini Kemenkum menetapkan dua sasaran strategis, yakni kepastian hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan ke dalam 15 kegiatan prioritas sebagai dasar penyusunan program dan anggaran.
Menanggapi penguatan regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 di tingkat daerah.
Ia menilai regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menata pengelolaan royalti agar lebih tertib dan berpihak kepada pencipta.
“Sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah, kami di Kanwil Kemenkum Sulsel siap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap LMK secara optimal. Regulasi ini memberikan kepastian dan arah yang jelas, sehingga pelaksanaan di daerah dapat berjalan seragam dan akuntabel,” ujar Andi Basmal saat dimintai keterangan pada Selasa (20/1)
Melalui rapat kerja ini, diharapkan sinergi antara Kemenkum dan Komisi XIII DPR RI semakin kuat dalam mewujudkan program-program prioritas nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

















































