Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, BP BUMN Gantikan Kementerian BUMN

1 month ago 22
Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, BP BUMN Gantikan Kementerian BUMNGedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin agenda pengesahan, meminta persetujuan anggota dewan sebelum palu diketok.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut dijawab secara bulat oleh anggota dewan dengan ucapan “setuju”. Dengan persetujuan itu, RUU BUMN resmi berlaku sebagai undang-undang di Indonesia. Selain itu, revisi RUU ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. Sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR, yang kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja). Dalam proses pembahasan, panja mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan sesuai kebutuhan regulasi baru.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II, Ismail Bachtiar, buka suara terkait perubahan besar dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan segera disahkan.

Menurutnya, transformasi ini bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan BUMN dari kerugian sekaligus memperkuat kontribusi aset negara bagi perekonomian nasional.

Ismail menjelaskan, Kementerian BUMN yang selama ini menjadi institusi teknis, akan berubah status menjadi badan. Perubahan bentuk ini, katanya, bukan sekadar kosmetik, tetapi akan menjadi pintu masuk bagi aturan-aturan baru yang lebih tegas.

“Kementerian ini kan dibentuk sejak era Presiden Habibie. Dalam perjalanannya, banyak tantangan ekonomi yang membutuhkan penyesuaian. Setelah revisi ketiga undang-undang disahkan April lalu, kita menghadirkan badan investasi Danantara. Tapi ternyata, Kementerian BUMN sudah kurang efektif. Karena itu, dalam revisi keempat yang segera diketuk, statusnya akan diubah menjadi badan,” ujar Ismail, Senin (29/09).

Politisi PKS itu mengatakan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah aturan kepemilikan saham. BUMN ke depan wajib memberikan saham 1% yang dikelola langsung oleh badan tersebut. Selain itu, pengelolaan dividen juga akan diatur lebih ketat.

“Secara prinsip, ini bagus sekali karena memastikan kontribusi langsung bagi negara dan transparansi dalam pengelolaan keuntungan,” jelasnya.

Tak kalah penting, revisi juga melarang rangkap jabatan di tubuh BUMN. Komisaris tidak boleh lagi dijabat oleh seorang wakil menteri.

“Ini untuk mencegah benturan kepentingan sekaligus memastikan profesionalitas. Jadi kalau nanti ada kepala badan, kemungkinan dari wakil menteri, tapi bukan lagi menjabat sebagai komisaris,” tambah Ismail.

Selain itu kata Ismail, perubahan UU ini juga mengatur pengelompokan atau clusterisasi BUMN agar lebih fokus dan efisien.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news