Revisi UU Pemerintahan Daerah Masuk Prolegnas, Pemerintah Susun Daftar Inventarisasi Masalah

1 month ago 23
Revisi UU Pemerintahan Daerah Masuk Prolegnas, Pemerintah Susun Daftar Inventarisasi MasalahRapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pusat dan daerah (Dok : Syamsi KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah pusat memastikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun berjalan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kemenko Polhukam kini tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbarui regulasi yang telah berlaku selama hampir 11 tahun agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan modern.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa pembahasan DIM dilakukan untuk memetakan persoalan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurutnya, DIM akan menjadi panduan penting dalam penyusunan pasal-pasal perubahan yang relevan dengan kondisi terkini penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kita di pusat juga sudah mulai pembahasan ini. Ini kan sudah masuk Prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif dewan, tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” ujar Cheka, usai menjadi pemateri pada rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pusat dan daerah, di Hotel Claro, Kamis (09/10).

Dia menambahkan bahwa pembahasan DIM merupakan langkah awal dalam proses harmonisasi regulasi yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Melalui pembahasan bersama lintas lembaga, pemerintah ingin memastikan agar hasil revisi undang-undang tersebut memiliki landasan faktual yang kuat dan berorientasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Nah, kewenangan yang mau dibahas, itu tadi, bagaimana evaluasi atas kewenangan-kewenangan yang existing hari ini, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintah pusat seperti apa, urusan pemerintah provinsi seperti apa, pemerintah kabupaten/kota seperti apa. Ini yang sedang dikaji kembali sebagaimana di DIM, daftar inventarisasi masalah di Baleg DPR,” kata Cheka.

Menurut Cheka, pembaruan regulasi ini penting mengingat Undang-Undang 23/2014 telah berjalan selama lebih dari satu dekade.

Dalam kurun waktu tersebut, banyak dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Evaluasi terhadap implementasi otonomi daerah pun diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hasil pembahasan DIM nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Pemerintahan Daerah.

Semua hasil evaluasi, termasuk kendala pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah berlangsung sejak 2014, akan diakomodasi dalam batang tubuh undang-undang baru.

“Sekarang ini yang jelas bagaimana kita mengevaluasi dari pembagian urusan yang existing pasca Undang-Undang 23 diterbitkan di 2014 yang lalu. Sekarang kan sudah hampir mau 11 tahun nih, bagaimana dampaknya, bagaimana progresnya, apa saja kendala-kendalanya, kalau perlu ada yang kita perbaiki, baik itu di level kebijakan, maka akan masuk di batang tubuh pasalnya nanti,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news