‎Ribuan Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta Disita di Sidrap

3 weeks ago 17
‎Ribuan Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta Disita di SidrapBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita kosmetik ilegal dari Sidrap (dok. Ist)

‎KabarMakassar.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di salah satu toko milik seorang warga berinisial P di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

‎Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA itu, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.

‎Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar.

‎Dalam operasi penindakan ini berhasil ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi Rp728.420.000.

‎Selain menjual kosmetik tanpa izin edar, pemilik toko juga diketahui memproduksi produk kosmetik sendiri menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.

‎Produk racikan tersebut antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting.

‎”Telah dilakukan proses pengujian dan hasilnya positif merkuri,” kata Yosef, Senin (27/10/2025).

‎Menurut Yosef, sebagian besar produk kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor dari Thailand dengan klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp700.000 per produk.

‎Produk-produk tersebut, lanjut Yosef, tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir, laci, serta rak belakang agar tidak terlihat.

‎“Produk kosmetik ilegal ini ditemukan di lantai dua toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik. Artinya, pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan,” ungkap Yosef.

‎Dia menegaskan, kosmetik tanpa izin edar berisiko tinggi terhadap kesehatan karena tidak melalui proses evaluasi mutu dan keamanan. Selain membahayakan konsumen, peredaran produk impor ilegal juga menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak.

‎Dari hasil penyelidikan, pemilik toko diketahui memperoleh produk dari Thailand melalui jasa ekspedisi, serta dari sejumlah sales kosmetik.

‎”Pengadaan produk dilakukan oleh pemilik di Thailand dan dikirim melalui ekspedisi. Ada juga beberapa produk kosmetik TIE lainnya yang bersumber dari sales kosmetik yang berhubungan langsung dengan pemilik, seperti BL Cream, Nail Colour, Collagen Crystal Eye Mask,” urai Yosef.

‎Yosef menambahkan, penjualan dilakukan oleh pelaku secara daring melalui media sosial Instagram dan WhatsApp, selain juga secara langsung di toko. Rata-rata omzet penjualan kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp20–30 juta per bulan dengan pembeli dari berbagai daerah di Indonesia.

‎”Penjualan kosmetik illegal dilakukan secara online melalui media social Instagram kemudian pemesanannya melalui via DM (direct message) Instagram ataupun via WA Admin, dan ada juga yang datang langsung ke toko untuk membeli (offline),” sebutnya.

‎Saat ini, BBPOM Makassar telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, namun pemilik toko berinisial P (32 tahun) belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di tempat saat operasi dilakukan. Yosef menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenai sanksi pidana berat.

‎“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Yosef.

‎Diketahui, toko milik P sebelumnya juga pernah diperiksa oleh BBPOM Makassar. Pada tahun 2016, P bahkan telah diproses hukum atas kasus serupa dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Kasus terbaru ini kini masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BBPOM Makassar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news