Rp12 Miliar untuk Pembebasan Lahan TPA Makassar Tahun 2025

15 hours ago 6
Rp12 Miliar untuk Pembebasan Lahan TPA Makassar Tahun 2025Suasana TPA Antang Makassar (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar pada tahun 2025 untuk pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini telah digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah.

Anggaran tersebut direalisasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa awalnya pemerintah kota merencanakan pembebasan lahan seluas 31 hektare yang tersebar di 22 bidang tanah. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis, tidak seluruh bidang memenuhi persyaratan.

“Dari rencana 31 hektare di 22 bidang lahan, yang memenuhi syarat untuk dibebaskan pada tahun anggaran 2025 hanya sekitar 2,8 hektare lebih, dengan nilai kurang lebih Rp12 miliar,” ujar Helmy, Minggu (28/12).

Menurut Helmy, lahan yang dibebaskan terdiri dari sekitar 20 bidang tanah dengan jumlah pemilik berkisar 15 hingga 16 orang. Mayoritas lahan tersebut berada di kawasan TPA Bintang Lima, Tamangapa, yang selama ini sudah digunakan sebagai area penumpukan sampah meskipun status kepemilikannya masih milik warga.

“Pada dasarnya, lahan yang dibebaskan tahun ini adalah tanah masyarakat yang sebelumnya sudah dimanfaatkan pemerintah kota untuk TPA. Karena sudah dipakai, maka sudah sepantasnya dilakukan pembebasan,” jelasnya.

Helmy menegaskan proses pembebasan lahan dilakukan melalui tahapan yang ketat dan transparan. Pemerintah kota telah melakukan pengukuran bidang tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), appraisal nilai tanah oleh konsultan independen, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan.

“Nilai ganti rugi tiap bidang berbeda-beda. Semakin dekat dengan akses jalan, nilainya tentu lebih tinggi. Semua ditentukan melalui appraisal independen,” katanya.

Selain proses teknis, DLH juga melakukan pendekatan sosial melalui konsolidasi bersama camat, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan. Sejumlah pertemuan digelar untuk memastikan proses berjalan tanpa konflik.

“Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Kami sudah menyampaikan kepada para pemilik lahan bahwa pembayaran akan ditransfer melalui kas daerah, paling lambat tanggal 24,” ungkap Helmy.

Terkait rencana ke depan, Helmy menyebutkan belum ada agenda pembebasan lahan lanjutan pada tahun 2026. Namun, pemerintah kota tetap membuka kemungkinan sesuai dengan perkembangan di lapangan dan kebutuhan pengelolaan sampah jangka panjang.

“Kalau ke depan ada pengembangan teknologi pengolahan sampah, tentu akan membutuhkan lahan tambahan. Itu nanti akan kami kaji sesuai perencanaan,” ujarnya.

Selain pembebasan lahan, Pemkot Makassar juga terus memperkuat armada kebersihan. Pada 2025, DLH akan menambah 50 unit motor pengangkut sampah, 9 unit mobil sampah, serta 2 unit mobil penyiram. Tahun berikutnya, sejumlah kecamatan juga telah menganggarkan pengadaan motor roda tiga untuk mendukung pengangkutan sampah di wilayah masing-masing.

Helmy juga menyinggung persoalan akses jalan di kawasan TPA Bintang Lima yang sempat ditutup warga akibat belum adanya pembebasan lahan.

“Kita gunakan pendekatan persuasif dan fasilitasi anggota DPRD dari Dapil Manggala, akses tersebut akhirnya kembali dibuka dan aktivitas pembuangan sampah berjalan normal,” terangnya.

Ke depan, DLH Makassar menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan penumpukan di TPA.

“Jadi nanti ada upaya pemilahan, pengolahan di sumber, serta penerapan teknologi pengolahan sampah akan terus didorong untuk menekan timbulan sampah di Kota Makassar,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news