Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kawasan Taman Wisata Bantimurung, Diduga Dibunuh Kekasihnya

1 week ago 11
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kawasan Taman Wisata Bantimurung, Diduga Dibunuh Kekasihnyaekspose pembunuhan seorang wanita di kawasan Taman Wisata Bantimurung, Maros (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Seorang wanita berinisial R (41) ditemukan tewas di daerah Taman Wisata Bantimurung, Kabupaten Maros. Korban diduga dibunuh kekasihnya, setelah meminta untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

Peristiwa pembuahan korbanterjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 06.00 WITA di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, korban ditemukan warga telah bersimbah darah dilokasi.

Polisi yang menerima laporan penemuan mayat perempuan, langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial R (35) yang merupakan kekasih korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun hubungan tersebut mengalami permasalahan hingga berujung pada pertengkaran yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Kamis (13/11).

Kapolres mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga terkait persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban diketahui sempat meminta untuk mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak dan tidak dapat menerima keputusan tersebut.

Douglas membeberkan bahwa peristiwa itu berawal saat keduanya bertemu di depan gerbang Taman Wisata Alam Bantimurung malam sebelum kejadian, keduanya sempat saling memeriksa isi ponsel masing-masing, termasuk percakapan dan foto pribadi.

Saat suasana memanas, pelaku mencari ponsel korban di bawah sadel motor, namun justru menemukan parang miliknya sendiri yang disimpan di sana.

Korban sempat merampas parang tersebut dan melukai tangan kiri pelaku. Dalam kondisi terluka dan emosi, pelaku berhasil merebut kembali parang itu dan melakukan serangan membabi buta hingga korban meninggal dunia di lokasi.

“Selain itu, pelaku juga tidak merestui rencana korban untuk mengikuti kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu. Hal tersebut memicu kecemburuan dan emosi pelaku yang akhirnya berujung pada pertengkaran di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan panjang 28 cm beserta sarungnya, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc warna hijau, serta sebungkus rokok dan beberapa puntung rokok di sekitar TKP.

“Begitu mendapat laporan dari warga, kami bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku ditemukan dalam kondisi luka pada kepala, leher, dan tangan kiri akibat perkelahian dengan korban. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan dari personel Polres Maros.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news