Orang tua korban, Dahniar saat mengamuk di PN Jeneponto. (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, diwarnai keributan, Kamis (18/12).
Keributan terjadi sesat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo, pelaku penabrakan yang menyebabkan seorang bocah, Imran Bin Abdul Karim, meninggal dunia.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa. Sontak saja, putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Keluarga korban berteriak hingga mengamuk, dan menyatakan tidak menerima putusan Hakim karena menilai vonis tersebut tak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa anak mereka.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menyebakan korban meninggal dunia terjadi pada senin, 24 Maret 2025, di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi DD 8154 8154 GD, yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo dengan penumpang bernama Sunarti,melaju dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa menabrak seorang bocah pejalan kaki, Imran yang saat itu sedang menyeberang jalan.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius dan patah tulang sehingga harus dirawat di Rumah sakit Prof DR Anwar Makkatutu, Bantaeng. Namun setelah menjalani perawatan selama dua hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara karena dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Namun, pada sidang putusan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk dan bersitegang dengan petugas akibat kecewa dengan putusan hakim.
“Keluarga korban menyatakan sangat kecewa dan tidak terima dengan keputusan tersebut karena dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban,” ujar orang tua korban, Dahniar di depan awak media.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hamka menyatakan ketidakterimaan keluarga korban atas putusan hakim menjadi perhatian pihaknya.
Mengingat tuntutan Jaksa sebelumnya adalah empat tahun penjara, jauh di atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

















































