
KabarMakassar.com — Pemerintah terus memperkuat sinergi antarkementerian dalam upaya mengembangkan ekonomi rakyat melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif. Kolaborasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), serta Kementerian Koperasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Hendra Saragih, menekankan, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan sekadar program, tetapi gerakan nasional untuk memutus rantai distribusi produk barang atau jasa dan memperkuat ekonomi rakyat.
“Presiden menginginkan aktivitas ekonomi masyarakat kembali ke desa. Koperasi desa (kopdes) hadir untuk memotong rantai pasok dan mengembalikan kesejahteraan kepada produsen di tingkat desa,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, merek kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai tambah produk anggota koperasi dan bahkan dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan (kolateral) bagi koperasi yang terdaftar secara resmi.
“Dengan merek kolektif, koperasi memiliki aset tak berwujud yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dan memperkuat posisi tawar di pasar,” tegas Hendra.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan, kepemilikan merek merupakan langkah penting agar koperasi dapat naik kelas. Menurutnya, salah satu upayanya adalah dengan melindungi produknya melalui pendaftaran merek, khususnya merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama-sama.
“Merek kolektif menjadi solusi bagi kopdes yang ingin memasarkan produk secara bersama dengan identitas dan kualitas yang terstandarisasi. Merek kolektif dapat digunakan oleh beberapa orang atau kelompok dalam satu koperasi. Oleh karena itu, harus ada standarisasi mengenai ciri, karakteristik, dan kualitas pada suatu produk,” jelas Razilu dalam Seminar Nasional Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih di Jakarta, 14 Oktober 2025.
Dengan tagline “Koperasi Naik Kelas, DJKI Melindungi”, DJKI memberikan dukungan dengan memastikan proses pendaftaran merek kolektif bagi koperasi akan dipermudah. Apabila koperasi mengajukan pendaftaran merek kolektif dengan data yang lengkap dan tidak meniru merek lain, prosesnya dapat selesai dalam waktu tiga bulan.
“Dengan fasilitasi ini, kami ingin koperasi memiliki daya saing melalui perlindungan merek yang kuat dan terintegrasi dengan ekosistem ekonomi nasional,” terang Razilu.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Ridha Haykal Amal menjelaskan, merek kolektif menjadi strategi jitu bagi Koperasi Desa dan Badan Usaha Milik Desa untuk memperluas pasar produk lokal. Dengan satu merek kolektif, seluruh anggota koperasi dapat berbagi manfaat ekonomi, menjaga mutu produk, dan membangun kepercayaan konsumen.
Sebagai informasi, merek kolektif juga menjadi pilar utama dalam program KDMP yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini menempatkan merek kolektif sebagai penguat identitas dan ekosistem tata niaga produk pangan nasional.
Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya memperkuat pelindungan hukum, memperluas pasar, dan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang berdaya saing. Merek kolektif bukan sekadar simbol identitas, melainkan alat pemberdayaan ekonomi rakyat yang mendorong kemandirian dan kesejahteraan bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih. Ia menilai sinergi lintas kementerian ini merupakan terobosan nyata dalam mewujudkan pemerataan ekonomi berbasis desa dan memperkuat posisi koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
“Program merek kolektif yang diinisiasi oleh DJKI bersama Kemendes PDT dan Kementerian Koperasi merupakan langkah konkret yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi rakyat. Inisiatif ini sangat relevan dengan misi Kemenkum dalam memperluas pelindungan hukum atas karya, inovasi, dan produk masyarakat,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).