Soal Lahan 394,36 Hektare PT IHIP, Dewan Sebut Aset Pemkab Luwu Timur

8 hours ago 4
Soal Lahan 394,36 Hektare PT IHIP, Dewan Sebut Aset Pemkab Luwu Timur Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulsel Soal Lahan 394,36 hektare yang saat ini dimanfaatkan oleh PT IHIP, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — DPRD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa lahan seluas 394,36 hektare yang saat ini dimanfaatkan oleh PT IHIP merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas polemik penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (18/12).

Kadir Halid menyatakan, status hukum lahan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan karena telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan oleh kementerian terkait atas nama Pemkab Luwu Timur.

“Lahan itu adalah hak milik Pemda Luwu Timur karena sudah memiliki sertifikat HPL dari kementerian. Secara hukum, itu adalah aset daerah,” tegas Kadir Halid.

Berdasarkan kepemilikan HPL tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menilai Pemkab Luwu Timur memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan aset daerah, termasuk menyewakan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT IHIP.

“Pemda punya hak untuk menyewakan aset daerah kepada siapa pun. Soal besaran nilai sewa, itu ditentukan melalui penilaian appraisal sesuai ketentuan,” jelas legislator Partai Golkar tersebut.

Meski menegaskan legalitas aset daerah, DPRD Sulsel juga memberikan catatan penting terkait hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Komisi D secara tegas meminta Pemkab Luwu Timur segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atau kerohiman kepada warga.

Menurut Kadir, fakta di lapangan menunjukkan adanya warga yang telah menanam tanaman produktif hingga mendirikan rumah di atas lahan tersebut, sehingga penyelesaian sosial menjadi keharusan.

“Di atas lahan itu sudah ada warga yang menanam pohon, bahkan ada yang memiliki rumah. Kami meminta agar ganti rugi atau kerohiman segera diselesaikan. Sekda Luwu Timur juga menyampaikan komitmen bahwa itu akan segera digantikan,” ungkapnya.

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulsel. Aksi tersebut menuntut kejelasan status lahan dan kepastian hak warga yang terdampak.

Kadir menjelaskan, polemik lahan PT IHIP sebenarnya telah lebih dulu dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Luwu Timur. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan titik temu antara perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga persoalan kemudian bergulir ke DPRD Provinsi Sulsel.

“Ada aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Luwu Timur. Dari situ pimpinan DPRD Sulsel mendisposisikan agar dilakukan RDP. Alhamdulillah, dari hasil rapat hari ini, semua pihak menyatakan puas,” tutup Kadir.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news