Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Appi menjelaskan bahwa dalam paparan Menteri ATR/BPN, dijelaskan sejumlah indikator yang menunjukkan adanya persoalan pada sertifikat-sertifikat lama yang terbit pada rentang tahun 1961 hingga sebelum 1997. Sertifikat pada periode tersebut dinilai tidak disertai lampiran yang memuat posisi dan batas-batas tanah secara detail.
“Kan sudah jelas sekali bahwa Menteri (Nusron Wahid) menyampaikan dengan berbagai macam alasan yang sudah sangat jelas sehingga memang di dalam prosedur ini kita harus mengedepankan hukum yang berlaku terhadap tanah,” ujar Appi, Kamis (13/11).
Menurutnya, kelemahan historis dokumen pertanahan itu membuat sejumlah lahan, termasuk milik JK, masuk kategori rawan sengketa. Ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tanah merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari persoalan serupa di kemudian hari.
“Disampaikan bahwa sertifikat yang wujud dari tahun 1961 sampai di bawah tahun 1997 itu memang tidak ada lampiran yang memberikan posisi terhadap tanah itu sehingga memang ini dianggap sangat rawan dan itu akan menjadi tanggung jawab BPN untuk memutakhirkan data-data itu,” jelas Appi.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan Menteri ATR, lahan yang disengketakan tersebut memiliki hak kepemilikan yang sah atas nama PT Haji Kalla.
“Di sana saya melihat memang seperti yang disampaikan Pak Menteri tadi bahwa itu ada hak kepemilikannya PT Haji Kala di tanah itu,” katanya.
Terkait kabar adanya seorang kasat yang disebut-sebut ikut menyaksikan proses eksekusi lahan tersebut, Appi enggan berspekulasi. Ia mengaku tidak mengetahui detailnya karena tidak hadir dalam proses eksekusi.
“Kalau itu saya tidak tahu seperti apa lagi detailnya karena di eksekusi itu saya tidak datang juga, tidak melihat prosesnya,” ujarnya.
Appi juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk manipulasi dan pemalsuan dokumen pertanahan harus dilawan dengan penguatan regulasi serta integritas aparat.
“Kalau mafia tanah itu ya harus dilawan dengan aturan-aturan yang lebih penting lagi. Regulator ini harus kuat, tidak terpengaruh dengan iming-iming yang diberikan oleh mafia ini,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa celah-celah di internal pemerintahan maupun lembaga regulator kerap dimanfaatkan jaringan mafia tanah untuk melakukan praktik ilegal.
“Baik internal pemerintah kota maupun teman-teman yang menjadi regulator dalam rangka memaksimalkan pengurusan-pengurusan tanah ini kadang-kadang itu bisa terjadi,” tambahnya.
Appi kembali mengutip pernyataan Menteri ATR bahwa persoalan yang menimpa lahan milik JK sebagian bersumber dari kesalahan administrasi BPN pada masa lalu.
“Kesalahan yang terjadi di tanah Pak JK itu ya Pak Menteri menyampaikan tadi bahwa itu kesalahan BPN pada zaman itu,” Pungkasnya.


















































