KLIKPOSITIF – Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat lakukan soft launching Samsat Mentawai pada Kamis 15 Mei 2025 bertempat di Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Soft Launching Kantor Samsat Mentawai ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik khususnya kesamsatan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kehadiran Samsat Mentawai merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menghadirkan layanan Samsat yang cepat dan mudah khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Soft launching Samsat Mentawai turut dihadiri oleh Alwin Bahar selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, Angga Putra Kristyadika selaku Kasie STNK Polda Sumatera Barat, Zul Akmal selaku Kepala UPTD Samsat Kota Padang dan dari jajaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Acara ini ditandai dengan uji coba operasional Samsat Mentawai untuk proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan oleh Wajib Pajak masyarakat sekitar.
“Dengan beroperasionalnya Samsat Mentawai ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa dapat menikmati layanan tahunan untuk pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta pembayaran SWDKLLJ secara langsung dan cepat.” Ujar Teguh Afrianto selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat.
Kasi STNK Polda Sumatera Barat, Angga menambahkan “Kepolisian sebagai salah satu dari Tim Pembina Samsat sangat mendukung penuh adanya Samsat Mentawai ini, diharapkan kedepannya layanan di Samsat Mentawai ini tidak hanya melayani proses pembayaran pajak dan pengesahan tahunan, akan tetapi bisa untuk proses pajak 5 tahunan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor)”.
Soft Launching Samsat Mentawai ini sekaligus menjadi momentum dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor serta mendukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pemberlakukan penerapan sistem opsen Pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.