Status Prof Karta Nonaktif, Syahruddin Sebut Penunjukan Plh Bersifat Sementara

3 weeks ago 20
Status Prof Karta Nonaktif, Syahruddin Sebut Penunjukan Plh Bersifat SementaraProf. Dr. Karta Jayadi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan bahwa status nonaktifnya Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, bersifat sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof. Dr. Syahruddin Saleh, menanggapi penunjukan Prof. Dr. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek).

“Prof. Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan oleh Prof. Farida,” ujar Syahruddin dalam keterangannya, Selasa (4/11).

Syahruddin menjelaskan, keputusan kementerian menunjuk Plh Rektor merupakan langkah administratif standar dalam birokrasi pendidikan tinggi. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh kegiatan akademik, administrasi, dan kerja sama kampus tetap berjalan normal selama rektor definitif menjalani proses pemeriksaan hukum.

“Penunjukan Plh ini untuk memastikan semua proses akademik dan organisasi dapat berjalan efisien, efektif, dan objektif. Ini bukan penggantian rektor, melainkan bagian dari prosedur tata kelola,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika UNM agar tetap tenang dan fokus pada tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, polemik di luar ruang hukum sebaiknya tidak memperkeruh suasana kampus.

“Tidak perlu resah, berasumsi, apalagi bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja proses yang berjalan. Tugas kita adalah mengabdi kepada negara sebagai ASN dan akademisi,” tambahnya.

Syahruddin menegaskan, hasil dari proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi dasar utama bagi kementerian dalam menentukan langkah selanjutnya terkait jabatan Prof. Karta.

Ia menekankan bahwa kampus menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

“Hasil pemeriksaan itulah yang nanti menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak. Jika tidak bersalah, maka namanya akan dipulihkan dan bisa kembali menjabat. Jika terbukti bersalah, tentu ada proses lanjutan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Farida Patittingi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman.

“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” ungkapnya, Selasa (04/11)

Ia menyebut bahwa keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnonaktifan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN.

Pihaknya menegaskan dukungan penuh dan selamat atas penunjukan Prof. Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM.

“Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news