Takut Dilaporkan Orang Tua, 11 Mahasiswa Gugat Pasal Zina KUHP ke MK

1 week ago 15
Takut Dilaporkan Orang Tua, 11 Mahasiswa Gugat Pasal Zina KUHP ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect karena mengkriminalisasi hubungan intim konsensual di luar perkawinan sah melalui mekanisme pengaduan keluarga.

Permohonan itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK, Rabu (14/01).

Salah satu pemohon, Valentina Ryan M, menyebut ketentuan Pasal 411 ayat (2) KUHP menciptakan rasa takut dalam kehidupan pribadi dan berdampak langsung pada kebebasan individu.

“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri serta berkomunikasi,” ujar Valentina di hadapan majelis hakim.

Selain Valentina, pemohon lainnya yakni Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Mereka mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).

Dalam permohonannya, para mahasiswa menjelaskan Pasal 411 ayat (1) KUHP mengatur pidana perzinaan bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan. Sementara ayat (2) mengatur bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan, baik oleh suami atau istri bagi yang menikah, maupun oleh orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan. Individu yang tidak menikah dinilai lebih rentan dikriminalisasi karena lebih banyak pihak yang berwenang mengadukan.

“Negara berada dalam posisi paradoks. Di satu sisi menghalangi akses ke perkawinan sah, tetapi di sisi lain menghukum warga negara karena tidak menikah,” tulis para pemohon dalam permohonannya.

Mereka juga menilai kriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kohabitasi tidak memiliki dasar harm principle yang kuat serta melampaui batas intervensi negara dalam ranah privat.

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas argumentasi permohonan agar selaras antara posita dan petitum.

“Kalau dihubungkan dengan petitumnya, itu belum nyambung. Perlu diperkuat lagi dengan dasar dan sumber pustaka agar lebih meyakinkan Mahkamah,” ujar Ridwan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news