Tanggapi Komentar Kapolda Soal PETI, WALHI Sumbar : Polda Jangan Berlindung Dibalik WPR

4 days ago 7

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

KLIKPOSITIF- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menanggapi pernyataan Kapolda Sumbar terkait penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali marak dan menjadi sorotan publik.

Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang dinilainya belum menyentuh akar persoalan.

Tommy menegaskan, penegakan hukum merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, aparat kepolisian dinilai tidak boleh ragu untuk menindak setiap bentuk kejahatan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Upaya penegakan hukum wajib dilakukan, karena sudah diatur oleh undang-undang. Setiap kejahatan memiliki aparat hukum yang berwenang menegakkannya,” ungkap Tommy Adam pada Katasumbar (Grup Klikpositif), Selasa (18/11/2025).

Ia menilai wacana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kerap dikaitkan dengan persoalan PETI justru berpotensi menjadi ruang impunitas bagi pelaku kejahatan tambang dan lingkungan. Menurutnya, keberadaan WPR sering dijadikan alasan untuk tidak melakukan penindakan tegas.

“Hari ini WPR dijadikan alat impunitas kejahatan tambang dan lingkungan, seolah-olah wacana WPR saja bisa mengesampingkan penegakan hukum,” katanya.

Tommy meminta Polda Sumbar fokus menegakkan hukum secara menyeluruh, termasuk mengusut jaringan dan aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas PETI.

“Polda jangan lagi berlindung dibalik WPR. Cukup tegakkan hukum sektor penambangan sampai ke akarnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan aparat hanya menyasar pelaku lapangan seperti buruh tambang, sementara aktor intelektual belum tersentuh.

“Hari ini Polda hanya sibuk menangkap aktor kecil (buruh tambang). Mereka tidak pernah menyentuh aktor intelektual, meskipun kami meyakini Polda sudah mengantongi nama-nama yang terlibat, mulai dari pemilik tanah, pemodal, hingga pembeking,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PETI tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan ini membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Permasalahan Penambangan Emas Tanpa Izin harus diselesaikan oleh semua pemangku kepentingan. Edukasi, mitigasi, dan penertiban harus dilakukan secara paralel sebagai solusi sesaat,” ujar Irjen Gatot saat dikonfirmasi Katasumbar, Senin (17/11/2025).

Kapolda menambahkan, solusi permanen diperlukan untuk menghentikan aktivitas PETI di Sumbar. Salah satu langkah strategis yang tengah didorong adalah penerbitan regulasi WPR di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

“Saat ini kita sedang mendorong dan mengawal terbitnya regulasi WPR. Regulasi itu tinggal menunggu. Setelah itu, akan diterbitkan aturan turunannya berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengatur tata kelola, perpajakan, dan aspek lainnya,” jelasnya.

Irjen Gatot juga mencontohkan model pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah berjalan melalui sistem koperasi sehingga mampu memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada masyarakat.

“Pengelolaan tambang di Sumbawa sudah berjalan dengan baik melalui koperasi. Hasilnya, kegiatan tambang menjadi lebih beradab, ramah lingkungan, dan mampu menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Kapolda menegaskan bahwa penyelesaian PETI bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana menciptakan tata kelola tambang yang legal, adil, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini bagaimana pengelolaan tambang menjadi beradab dan menyejahterakan masyarakat,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news