Tender Cisem 2 Rp2,98 Triliun Diduga Ada Persekongkolan, KPPU Mulai Sidang

1 month ago 23
Tender Cisem 2 Rp2,98 Triliun Diduga Ada Persekongkolan, KPPU Mulai SidangSidang Perdana Ciasem (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau Cisem 2 dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Kamis (2/10) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq, dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean. Agenda pertama adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan telah kami teliti sejak proses tender berlangsung. Ada sejumlah pola yang kami nilai mengarah pada praktik persekongkolan,” ujar Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq.

Kasus yang terdaftar dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 itu menyeret lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Dari catatan KPPU, tender proyek tersebut awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya menyisakan dua konsorsium hingga tahap akhir.

Dalam pembacaan LDP, Investigator menguraikan adanya sejumlah indikasi yang memperkuat dugaan persekongkolan. Di antaranya adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan serta kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), hingga adanya kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.

“Kombinasi temuan ini menunjukkan pola yang tidak wajar dan berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Noor Rofieq.

M. Noor Rofieq, dalam persidangan menegaskan pentingnya proses ini untuk menjamin iklim persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor strategis seperti energi.

“Proyek dengan nilai triliunan rupiah ini menyangkut kepentingan publik. Karena itu, dugaan adanya persekongkolan tender harus diuji secara transparan,” katanya.

Sidang perdana ini juga menandai dimulainya pemeriksaan intensif terhadap lima terlapor. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2025 dengan materi tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen dari para terlapor.

KPPU memastikan bahwa proses persidangan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat melalui laman resmi mereka di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

“Transparansi adalah bagian penting dari penegakan hukum persaingan usaha. Kami ingin publik mengetahui proses ini secara jelas,” tambah Noor Rofieq.

Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp3 triliun, kasus Cisem 2 menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani KPPU pada 2025. Hasil sidang ini diyakini akan menjadi tolok ukur bagi penindakan praktik persekongkolan tender di proyek strategis nasional lainnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news