Tiga Pemuda Diduga Provokator Tawuran di Makassar Ditangkap Polisi

12 hours ago 4
Tiga Pemuda Diduga Provokator Tawuran di Makassar Ditangkap Polisiekspose tiga pemuda yang diamankan pihak kepolisian (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tiga pemuda yang diduga menjadi provokato saat tawuran antar kelompok ditangkap pihak kepolisian. Perang kelompok tersebut kerap menimbulkan keresahan warga di Kota Makassar.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, FS (25), IL (21), dan IW (18), polisi menangkap mereka setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya tawuran di Jalan Cakalang, Kecematan Ujung Tanah, pada Minggu (12/10).

Aksi tawuran antar kelompok ini, bermula ketika salah satu kelompok mendatangi sebuah bengkel motor dengan niat mencari seseorang.

“Kelompok pertama, yang dipimpin oleh IL bersama empat rekannya yang masih dalam pengejaran, mereka mendatangi sebuah bengkel motor untuk mencari seseorang,” ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, Sabtu (18/10).

Saat berada di bengkel tersebut, kelompok lain yang dipimpin oleh IW merasa terancam dan melakukan perlawanan dengan serangan balasan menggunakan senjata tajam.

“Merasa diancam, kelompok pemuda yang dipimpin oleh IW pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang dan anak panah busur,” kata Hardjoko.

Situasi makin memanas ketika IL dan FS kembali ke lokasi. Keduanya kemudian terlibat bentrok langsung dengan kelompok IW.

“Tidak lama IL bersama rekannya FS kembali ke tempat kejadian dan terlibat saling serang dengan kelompok lawan (kelompok IW),” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penggerebekan dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, yaitu beberapa anak panah dan ketapelnya, satu bilah parang, serta tongkat karet yang digunakan dalam aksi tawuran.

“Pelaku lain juga sudah masuk DPO yakni inisial NN, TR, AO, dan FN,” Hardjoko menuturkan.

Hardjoko menuturkan, bahwa pihak penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

“FS dan IL dikenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 351 KUHP subsidair pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” terangnya.

Sementara, tersangka IW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Lebih lanjut, polisi juga menduga dua di antara tiga pelaku tersebut pernah terlibat dalam perang kelompok di wilayah lain di Makassar.

“FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kelurahan Layang dan Kandea sehingga saat ini keduanya juga tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Bontoala dan Polsek Tallo,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news