Tiga Toko Miras Kulonprogo Ditutup, Instruksi Bupati Disusun untuk Pengendalian

2 weeks ago 7

Tiga Toko Miras Kulonprogo Ditutup, Instruksi Bupati Disusun untuk Pengendalian Pemantuaan Satpol PP Kulonprogo terhadap toko miras yang tak memiliki izin di Kapanewon Sentolo yang sudah ditutup beberapa waktu lalu. Dok Istimewa

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo menutup tiga toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras).  Pemkab Kulonprogo terus mengupayakan pengendalian miras ilegal di wilayahnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan dari menutup toko miras yang tak memiliki izin, menerbitkan surat edaran bupati, hingga kini masih menyusun instruksi bupati untuk menyempurnakan Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Patroli yang dilakukan Satpol PP Kulonprogo juga makin masif untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Meskipun tiga toko miras yang berada di Kapanewon Sentolo, Wates, dan Temon sudah ditutup, upaya menghentikan miras ilegal terus dilakukan.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, Sartono menjelaskan pada Kamis (31/10/2024) bahwa pihaknya juga masih terus melakukan pemantauan terhadap tiga toko miras yang sudah ditutup. "Hasil pantauan kami toko miras yang di Wates sudah tutup permanen sepertinya karena reklame atau banner tanda toko sudah dicopot," ungkapnya.

Sementara toko miras yang ditutup di Sentolo dan Temon, jelas Sartono, sudah tutup sejak dikoordinasikannya. "Pantuan kami untuk yang Sentolo dan Temon masih ada banner tangda toko, tapi toko miras itu sudah tidak beroperasi lagi, ada keterangan tutup juga," paparnya.

BACA JUGA: Tak Punya Izin, Pemkab dan Polres Bantul Tutup Sejumlah Penjual Miras Berjejaring di Bantul

Sartono menerangkan pihaknya juga beberapa kali diajak untuk menggodok instruksi bupati untuk lebih mengatur peredaran miras ilegal yang belum diatur dalam Perda No.11/2008. "Ada pembahasan terkait penjualan online juga, ini sebenarnya bisa dicegah dengan Perda sebelumnya karena online atau offline itu cuma medium saja. Yang jelas asal ada transaksinya dan jika itu tidak ada izin bisa ditindak," tegasnya.

Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi menerangkan instruksi bupati yang tengah disusun itu bagian dari upaya Instruksi Gubernur DIY. "Salah satu tindak lanjut, upaya lain juga sudah kami lakukan terutama menggandeng pamong wilayah dari tingkat kapanewon sampai kalurahan untuk turut memantau," jelasnya, Rabu (30/10/2024) kemarin.

Pemantauan pamong wilayah, jelas Siwi, penting karena adanya miras ilegal tidak bisa dilepaskan dari permintaan yang ada. "Secara ekonomikan suplay ada karena demand, artinya kami juga minta ke pamong wilayah untuk mensosialisasikan ke masyarakat juga agar dapat menekan permintaan miras ilegal tersebut," tuturnya.

Siwi berharap pemberantasan miras legal ini dapat dilakukan secara kolaboratif. "Sinkronisasi antar lembaga yang berwenang juga penting, terutama soal perizinan agar dalam menindak juga mudah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news