Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Tiga Pelaku Teror Busur Kurang dari 24 Jam

2 hours ago 2
Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Tiga Pelaku Teror Busur Kurang dari 24 JamARN, AR, dan MAA, pelaku pembusuran saat diamankan Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto. (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menggulung tiga remaja terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Tarowang.

Ketiga pelaku yang saat ini usianya berumur 15 tahun, berinisial ARN, AR, dan MAA, ketiganya tak berkutik saat diringkus polisi di lokasi persembunyian mereka di Kabupaten Bantaeng, pada Jumat subuh (2/1).

Aksi nekat ketiga remaja ini bermula pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.40 WITA. Saat itu, korban bernama Risnan Gunawan (28) tengah asyik bermain kartu bersama rekan-rekannya di teras rumah di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang.

Lantas secara tiba-tiba, sebuah sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintas. Tanpa peringatan, salah satu pelaku melepaskan anak panah busur ke arah korban. Beruntung, anak panah tidak mengenai sasaran dan tertancap di dinding rumah.

Tak tinggal diam, korban dan teman-temannya langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran ini berakhir di Jalan Poros Panaikang, Kabupaten Bantaeng. Merasa terdesak, para pelaku meninggalkan sepeda motor mereka dan kabur ke arah pemukiman warga.

Mendapat laporan kejadian ini, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan langsung menginstruksikan Tim Pegasus Resmob untuk bergerak.

Di bawah pimpinan Aiptu Abd. Rasyad, tim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 05.00 WITA, polisi menggerebek lokasi persembunyian pelaku di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kabupaten Bantaeng.

“Kecepatan personel di lapangan adalah kunci. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak memberi ruang bagi aksi premanisme seperti ini,” tegas AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Jumat (2/1).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif ketiga pelaku cukup mencengangkan. Mereka diduga sengaja melepaskan busur secara acak hanya untuk memicu keresahan di masyarakat atau hanya iseng.

Di hadapan penyidik, AR dan MAA mengakui perbuatan mereka dan menunjuk ARN sebagai orang yang melepaskan anak panah tersebut.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, 1 buah anak panah busur., 1 buah ketapel/pelontar, 1 buah tas selempang hitam.

Meski masih berusia remaja, eks Kasat Reskrim Polres Soppeng ini menyebut bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketiganya kini dibawa ke Polsek Batang, Polres Jeneponto, untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut terancam kurungan penjara selama 7 tahun.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 307 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkas AKP Nurman.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news